Pojokmedan.com – JAKARTA – Koalisi Warga Sipil menyoroti pernyataan Ketua Dewan Keamanan Nasional (DPN) sekaligus Menteri Perlindungan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang menyatakan, DPN dapat mengambil peran pada urusan penertiban kawasan hutan, khususnya pelanggaran hukum oleh pelaku bisnis kelapa sawit.
Hal itu disampaikan Sjafrie pada rapat bersatu dengan Komisi I DPR, pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu. Dalam rapat yang disebutkan Sjafrie mengatakan, DPN akan bertugas mengobservasi seluruh permasalahan nasional pada Indonesia.
“Kami memandang, pernyataan Sjafrie yang disebutkan tidak ada cuma keliru tetapi juga merusak sistem penegakan hukum nasional kemudian supremasi sipil pada sistem demokrasi pada Indonesia. Pernyataan ini mengindikasikan kembalinya praktik militerisme kemudian otoritarianisme ala Orde Baru yang tersebut terbukti mewariskan berbagai pelanggaran HAM,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Hari Jumat (7/2/2025)
Menurut Usman Hamid, pernyataan DPN akan mengambil peran di penertiban kawasan hutan, sawit, kemudian seluruh permasalahan nasional lainnya tiada sesuai dengan amanat Pasal 15 UU Pertahanan. Dalam UU Defense secara eksplisit ditujukan untuk mengurus kebijakan pertahanan negara. Bukan terlibat urusan sipil non-pertahanan.
“Upaya menarik DPN ke di ranah non-pertahanan, termasuk juga di pengelolaan ekonomi, adalah bentuk penyimpangan yang dimaksud bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang dimaksud baik,” ujarnya.
Pembentukan DPN harus benar-benar ditujukan untuk kepentingan pertahanan negara, memberikan nasihat juga pertimbangan untuk Presiden di rangka menghadapi kemungkinan ancaman eksternal seperti perang, tidak untuk terlibat pada urusan non-pertahanan di dalam pada negeri.
Keterlibatan DPN pada urusan non-pertahanan semata-mata akan menghidupkan dwifungsi TNI seperti masa Orde Baru yang dimaksud mewariskan perkara pelanggaran berat HAM yang dimaksud tak tuntas hingga kini.
“Kami juga menilai, permasalahan DPN ini diawali dari pembentukan Peraturan Presiden No. 202 tahun 2024 tentang DPN yang memuat pasal karet. Pasal 3 huruf F, misalnya, mengatur bahwa DPN memiliki fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Kami khawatir pasal ini dijadikan pasal sapu jagat sehingga dijadikan alasan untuk membenarkan pelanggaran HAM serta penyalahgunaan wewenang lainnya di ranah non-pertahanan,” ujarnya.
Keterlibatan DPN di mengurus permasalahan nasional dalam luar pertahanan menunjukkan gejala kembalinya dwifungsi militer pada keberadaan bernegara.
“Kami mencatat, sebelumnya ada beberapa keterlibatan militer pada ranah sipil yang dimaksud bermasalah seperti pengamanan proyek Rempang Eco-City yang mana berakibat pelanggaran HAM. Contoh lain, penyalahgunaan TNI di proyek lumbung pangan atau food-estate di tempat Merauke, Papua Selatan yang mana berimplikasi besar bagi konflik aparat dengan penduduk adat. Peran militer dalam Rempang Eco-City dan juga proyek food estate bertentangan dengan fungsi TNI sebagai alat negara dalam bidang pertahanan sekaligus menjadi indikasi kembalinya dwifungsi ABRI,” katanya.
“Kami menilai, keterlibatan militer di ranah sipil harus dihindari. Keterlibatan militer di tempat ranah non-pertahanan semata-mata akan menghidupkan kembali militerisme dan juga otoritarianisme di politik. Pada titik ini, keterlibatan DPN yang digunakan terlalu jarak jauh mengurusi urusan sipil, sebagaimana pernyataan Menhan, sudah ada semestinya dikoreksi kemudian pelaksanaannya harus dihentikan. Hal ini penting untuk menyelamatkan Reformasi 1998,” katanya.











