Pojokmedan.com – JAKARTA – DPR RI merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Dengan adanya revisi tersebut, DPR mampu mengevaluasi secara bertahap hingga mengganti pejabat yang pernah menjalani uji kelayakan serta kepatutan atau fit and proper test, termasuk pimpinan KPK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memiliki pandangan berbeda dengan DPR. Dia menyatakan bahwa yang tersebut bisa saja mencopot pimpinan KPK hanya sekali presiden. Menurutnya, hal itu merujuk pada sudut pandang Hukum Administrasi Negara (HAN).
“Surat langkah pemberhentian pejabat semata-mata dapat diadakan oleh pejabat dari lembaga yang tersebut mengangkat pejabat tersebut,” kata Tanak terhadap wartawan, Kamis (6/2/2025).
Tanak menjelaskan, pemberhentian oleh Presiden pun harus sesuai dengan ketentuan yang diatur pada UU No. 19 tahun 2019 yang mana mengatur mengenai aturan Pemberhentian Pimpinan KPK.
Selanjutnya, Tanak menyebutkan, pemberhentian Pimpinan KPK juga dapat melalui gugatan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Surat Keputusan Pengangkatan dinyatakan batal atau tidaklah sah oleh Putusan Pengadilan TUN berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau suatu badan yang merasa kepentingannya dirugikan sebagaimana diatur di UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan TUN,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR bisa saja mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan serta kepatutan (fit and proper test) yang tersebut ditetapkan di rapat paripurna. Hal itu merujuk revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).











