Pojokmedan.com – JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang tersebut memohonkan kepala tempat untuk bukan mengikuti retreat dalam Akademi Militer (Akmil) Magelang. Jokowi mengumumkan retreat di tempat Magelang dikhususkan untuk para kepala daerah.
Untuk itu, kata Jokowi, kepala area seharusnya hadir. “Ini kan urusan pemerintahan yang diundang kepala tempat yang dimaksud mengundang Presiden ya mestinya hadir datang,” kata Jokowi di tempat kediamannya, hari terakhir pekan (21/2/2025).
Jokowi menegaskan kepala tempat dipilih oleh rakyat lalu harus bekerja untuk kepentingan rakyat. “Karena mereka itu dipilih oleh rakyat juga untuk kepentingan rakyat bangsa juga negara bukanlah untuk yang tersebut lain,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan Kepala Daerah lalu Wakil Kepala Daerah yang dimaksud berasal dari PDIP untuk tak bergabung di kegiatan retreat yang digunakan diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Instruksi Megawati diturunkan pada Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025. Edaran ini dibenarkan oleh Juru Bicara PDIP, Guntur Romli.
“Betul (surat instruksi Megawati),” kata Guntur Romli saat, Kamis, 20 Februari 2025.
Dalam surat instruksi itu, seluru kepala wilayah serta perwakilan kepala tempat dari PDIP diminta untuk menunda perjalanan mengikuti retreat di tempat Magelang 21-28 Februari 2025. Mereka yang tersebut sudah ada di perjalanan pun diminta untuk berhenti.
“Diinstruksikan terhadap seluruh Kepala Daerah lalu Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan, satu Kepala Daerah lalu Wakil Kepala Daerah untuk menunda perjalanan yang digunakan akan mengikuti retreat dalam Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” tulis surat yang mana ditandatangani Megawati tersebut.
Bahkan, merek yang mana sudah ada diperjalanan diminta untuk berhenti. Kepala Daerah diminta untuk mengawaitu arahan lebih tinggi lanjut dari Megawati.
“Sekiranya sudah pada perjalanan menuju kota Magelang untuk berhenti serta mengantisipasi arahan lebih lanjut lanjut dari Ketua Umum,” tuturnya.
Instruksi kedua, Kepala Daerah juga Wakil Kepala Daerah diminta untuk tetap saja mampu mengomunikasikan terlibat serta bersiaga terhadap panggilan. “Tetap berada di komunikasi terlibat dan juga stand by commander call,” tulis poin kedua instruksi tersebut.
Adapun pada surat instruksi itu diambil setelahnya penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto oleh KPK.
“Mencermati dinamika urusan politik nasional pada hari ini, Kamis 20 Februari 2025, khususnya terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan bapak Hasto Kristiyanto di area Komisi Pemberantasan korupsi,” tulis surat tersebut.











