"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Tatib DPR Evaluasi Pejabat Digugat, MKD Serahkan untuk MA

Tatib DPR Evaluasi Pejabat Digugat, MKD Serahkan untuk MA

Pojokmedan.com – JAKARTA – Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib digugat oleh orang dosen dan juga peserta didik hukum ke Mahkamah Agung ( MA ). Mereka mempersoalkan klausul kewenangan DPR yang digunakan dapat mengevaluasi pejabat negara yang dimaksud terpilih dari hasil fit and proper test lalu ditetapkan dalam paripurna DPR.

Gugatan itu dilayangkan oleh Setya Indra Arifin, dosen hukum Universitas Nahdlatul Ulama Ibukota Indonesia (Unusia) dan juga A Fahrur Rozi, pelajar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kuasa hukum penggugat, Abdul Hakim menjelaskan, kliennya menggugat Pasal 228A ayat (1) lalu (2) Tatib DPR. Menurutnya, klausul itu bertentangan dengan Pasal 70 ayat 3, Pasal 185 ayat 1 serta 2, Pasal 234 ayat 2 UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014.

“Pengujian ke MA pengujian legalitas, bukanlah norma, artinya apakah objek yang mana diujikan itu bertentangan dengan Undang-Undang yang mana di dalam atasnya atau tidak” kata Abdul pada keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).

Merujuk teori hirarki hukum, kata dia, Tatib DPR hanya sekali mengikat internal tidak eksternal Parlemen. Dengan demikian, ia meyakini, kewenangan DPR RI untuk evaluasi pejabat telah salah kaprah.

“DPR kalau ngebet ingin punya kewenangan evaluasi yang disebutkan harus diatur di UU bukanlah di Tatib, kalau pengen ya, bukanlah berarti boleh,” katanya.

“Secara teori kewenangan MD3 juga tak memberikan mandat tersebut. Artinya, tindakan mengatribusi suatu kewenangan melalui peraturan internal kelembagaan seperti tata tertib adalah tindakan ultra vires yang dimaksud bertentangan dengan undang-undang,” imbuh Abdul.

Di sisi lain, ia berkata, fungsi pengawasan sebagai salah satu fungsi kelembagaan yang dimaksud dimiliki DPR bersifat terbatas kemudian semata-mata dilaksanakan untuk mengawasi pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah. Hal itu sebagaimana diatur pada Pasal 70 ayat (3) UU 17/2014.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *