Pojokmedan.com – JAKARTA – Komisi III DPR mengatur Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup dengan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Jakarta, Rabu (5/3/2025). Pertemuan mengkaji beberapa perkara yang digunakan ditangani Kejagung, salah satunya persoalan hukum dugaan korupsi tata kelola minyak mentah serta produk-produk kilang PT Pertamina.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya telah dilakukan berkoordinasi dengan Pertamina, termasuk menguji BBM Pertalite dan juga Pertamax. Usai diadakan pengujian, BBM yang disebutkan sudah memenuhi standar.
“Karena kita juga koordinasi ke Pertamina kemudian ini sudah ada dijalankan oleh Pertamina untuk memastikan, menguji, barang Pertamax, kemudian produk-produk lain yang dimaksud menjadi konsumsi warga itu telah memenuhi standar,” ujar Febrie usai rapat pada Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
“Karena itu, terhadap warga tiada khawatir membeli dan juga menggunakan hasil Pertamina,” tambahnya.
Kejagung sudah menetapkan 9 terdakwa persoalan hukum Pertamina yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, juga YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat kemudian Niaga Pertamina Patra Niaga kemudian Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.











