"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Menhub Dudy Imbau Korporasi Swasta Terapkan WFA Jelang Lebaran

Menhub Dudy Imbau Korporasi Swasta Terapkan WFA Jelang Lebaran

Pojokmedan.com – JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta-minta karyawanswasta untuk menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) mendekati musim mudik Lebaran 2025 . Menurutnya, langkah ini dapat memberi waktu lebih tinggi untuk mengurai kepadatan para pemudik jelang Lebaran, sekaligus mengupayakan kelancaran pelayanan rakyat bagi masyarakat.

WFA, kata Menhub Dudy, memberikan kesempatan bagi pekerja untuk merayakan Lebaran dengan keluarga tanpa perlu khawatir tentang diperkenalkan fisik pada tempat kerja. Selain itu untuk menggalang WFA pada sektor swasta ini, Menhub Dudy mengharapkan pengusaha perusahaan dapat mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

“Kami berharap agar pembayaran THR dapat dilaksanakan lebih banyak awal, yakni paling lambat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri guna memberikan waktu yang digunakan cukup bagi para pekerja untuk mempersiapkan perjalanan mudik serta memenuhi keinginan mereka itu sebelum merayakan Lebaran,” ucap Menhub.

Pembayaran THR yang lebih besar cepat ini akan membantu karyawan swasta di mengatur anggaran untuk perjalanan mudik serta menurunkan peluang kepadatan lalu lintas, sehingga dapat memperlancar arus mudik secara keseluruhan.

Menhub Dudy percaya kebijakan ini akan memberikan faedah ganda, baik bagi pekerja yang akan merayakan Lebaran dengan lebih banyak tenang, maupun kelancaran mobilitas publik selama musim mudik.

Pemerintah, kata Menhub, menghargai kerja identik lalu komitmen para pelaku bisnis di menggalang kelancaran arus mudik dan juga kesejahteraan pekerja. “Semoga dengan langkah ini, kita dapat menciptakan situasi Lebaran yang tersebut tambahan aman juga nyaman bagi seluruh masyarakat,” kata Menhub.

Sebelumnya Kementerian PANRB sudah menerbitkan SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tindakan Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi otoritas kemudian Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional serta Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 kemudian Hari Raya Idul Fitri 1446 H, disebutkan bahwa penyesuaian penyelenggaraan tugas kedinasan dapat diadakan pada 24-27 Maret 2025.

Pada tanggal tersebut, ASN dapat melakukan kombinasi fleksibilitas pada pelaksanaan tugas kedinasan di area kantor (work from office), dari rumah (work from home), dan juga lokasi lain (work from anywhere).

Kementerian BUMN pun telah mengeluarkan Imbauan Penerapan WFA bagi pegawai BUMN. Dalam imbauannya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan agar WFA diberlakukan sebelum juga sesudah Hari Raya yaitu mulai 24 Maret sampai dengan 8 April 2025 dengan tetap memperlihatkan menjaga produktivitas juga memperhatikan keinginan perusahaan lalu kepatuhan terhadap ketentuan yang dimaksud berlaku khususnya di dalam bidang ketenagakerjaan.

Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *