Pojokmedan.com – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi dalam Komisi VI DPR setuju untuk menolak usulan pembentukan panitia kerja (panja) untuk menelisik perkara megakorupsi dalam Pertamina . Hal itu dilandasi lantaran persoalan hukum megakorupsi Pertamina sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Jadi memang sebenarnya ada usulan, tapi mayoritas fraksi dalam Komisi VI setuju bahwa Panja persoalan hukum Pertamina tidak ada perlu, sebab tindakan hukum ini sudah ada di ranah hukum di dalam Kejagung,” ujar Andre di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (11/3/2025).
Andre menyampaikan, pihaknya lebih besar fokus mengawal pembenahan internal pada Pertamina. Untuk persoalan hukum hukum, kata dia, Komisi VI DPR menyerahkan pada Kejagung.
“Kalau proses hukumnya kita serahkan ke aparat penegak hukum, apalagi kan sudah ada 9 orang yang tersebut ditahan, apalagi perkara ini sudah ada bergulir, sejumlah pihak yang digunakan akan terus dipanggil Kejagung,” tutur Andre.
“Tentu kami di dalam Komisi VI memberikan dukungan penuh untuk Kejagung lalu kami menilai proses yang digunakan perlu kami lakukan dalam Komisi VI adalah menegaskan Pertamina melakukan inovasi dan juga perbaikan di area internal,” terang Andre.
Kendati demikian, legislator Gerindra ini menegaskan, tak perlu ada pembentukan Ppnja untuk menelisik perkara megakorupsi di dalam Pertamina. “Kita setuju tadi di dalam Komisi VI tidaklah perlu untuk melakukan panja atau Pansus Pertamina,” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Mufti Anam menggalakkan pembentukan Panja BBM Pertamina di area DPR imbas adanya persoalan hukum dugaan korupsi tata kelola minyak mentah juga komoditas kilang di dalam PT Pertamina periode 2018-2023.











