Pojokmedan.com – JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya ( DKPP ) dijadwalkan menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP) oleh Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Deputi Support Teknis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fathul Andi Rizky Harahap. Sidang perkara Nomor 44-PKE-DKPP/I/2025 akan segera dilaksanakan pada Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Selasa (11/3/2025) pukul 09.00 WIB.
Sekretaris DKPP David Yama menjelaskan, jadwal sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, ataupun pihak terkait lalu saksi-saksi yang tersebut dihadirkan. Hal yang disebutkan sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP sudah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.
David mengatakan, sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup sebab berkaitan dengan asusila. “Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang digunakan berhubungan dengan kesusilaan akan diselenggarakan secara tertutup,” kata David.
Adapun perkara ini mulanya diadukan oleh orang perempuan berinisial SLA yang dimaksud memberi kuasa untuk Antonius Mon Safendy, Berechmans M Ambardi, dan juga Juanita Valeri Tanamal. Dalam tindakan hukum ini, pengadu menduga teradu telah lama menjalin hubungan tidaklah wajar di area luar pernikahan dan juga melakukan kekerasan di rumah tangga (KDRT) untuk pengadu.











