"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Travel Gelap Marak di dalam Musim Mudik, Waspadai Ciri lalu Modusnya

Travel Gelap Marak pada di Musim Mudik, Waspadai Ciri lalu Modusnya

Pojokmedan.com – JAKARTA – Travel gelap marak bermunculan di dalam musim mudik Lebaran seperti pada waktu ini. Agar tak menjadi korban, rakyat yang dimaksud ingin pulang ke kampung halaman menggunakan angkutan umum wajib mengenali modus juga ciri-ciri travel gelap ini agar terhindar dari hal-hal yang dimaksud tidak ada diinginkan.

Travel gelap adalah jasa angkutan umum yang tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Travel gelap biasa tidaklah memiliki izin trayek, tidak ada terdaftar di area Dinas Perhubungan, dan juga tak memiliki standar keselamatan. Di musim mudik Lebaran 2024 lalu, kecelakaan minibus terjadi dari arah Ibukota melintas dalam lajur berlawanan arah atau contraflow yang mengakibatkan sebanyak 12 orang penumpang minibus meninggal dunia. Kecelakaan ini melibatkan travel gelap.

Wakil Ketua Umum Pemberdayaan kemudian Perkuatan Wilayah Warga Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan travel gelap yang beroperasi ke Kawasan Jabodetabek sejatinya mudah dikenali. Travel gelap, kata dia, biasanya menandai dirinya dengan tempelan stiker.

“Kendaraan memiliki stiker sebagai untuk menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang mana dimiliki dengan cara membeli. Oknum yang disebutkan menjamin apabila kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera. Namun, sekarang sebagian sudah ada tidak ada berstiker,” kata Djoko pada keterangannya, Mingguan (23/3/2025).

Ciri lainnya, lanjut dia, pada beroperasi, travel gelap biasanya akan menjemput penumpang sesuai dengan titik share location yang dimaksud diberikan. Selama perjalanan juga pasti melakukan transit dalam titik kumpul yang tersebut telah terjadi ditentukan.

Lokasi istirahat pun dijalankan pada tempat yang digunakan telah lama ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang mana berasal dari dengan syarat keberangkatan sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi juga penumpang. Adapun jam istirahat antara jam 20.00 hingga 00.00 dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit hingga 1 jam.

“Ada keluwesan pada hal pembayaran, yakni pembayaran dapat dijalankan di area awal atau sesudah penumpang tiba pada tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo jikalau berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang,” lanjutnya.

Kehadiran travel gelap, tegas Djoko, selain tak memberikan jaminan keselamatan bagi publik juga memproduksi resah kalangan pengusaha perusahaan angkutan umum resmi. Angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara ada angkutan umum yang dimaksud tiada taat regulasi yang mana menjamur. “Maraknya kegiatan bisnis travel gelap ini telah dilakukan membikin gemas serta resah di area kalangan para pengusaha perusahaan angkutan umum resmi,” tegasnya.

Keberadaan travel gelap ini menurutnya telah dilakukan mengganggu serta merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP kemudian AJAP. “Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perizinan, wajib KIR 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, membayar asuransi,” cetusnya.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *