Pojokmedan.com – JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat presiden (surpres) untuk mengeksplorasi revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Ia pun menyatakan, pihaknya masih fokus mengkaji revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya sampai hari ini di area Komisi III belum ada. Kita masih fokus dalam KUHAP,” terang Hinca pada waktu ditemui di area Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat disitir Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, legislator Partai Demokrat ini menjamin, Komisi III DPR akan mengeksplorasi RUU Polri secara terbuka serta transparan bila sudah ada ada perintah dari pimpinan DPR. Keterbukaan itu, kata dia, tercermin juga pada waktu membahasa Revisi KUHAP.
“Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk pada kami, kami juga akan melakukan hal yang dimaksud sama. Komisi III itu sangat terbuka mulai dari persoalan hukum yang tersebut besar dulu, ingat tindakan hukum Sambo? Sampai persoalan hukum kecil yang tersebut ini tadi persoalan hukum membela ibu, kita selesaikan,” katanya.
“Jadi sekali lagi, begitu RUU Polri dibahas di tempat Komisi III percayakan lah, kami semua pada Komisi III terbuka, kapan saja, sejenis dengan KUHAP ini,” imbuhnya.
Saat disinggung kans mengkaji RUU Polri usai mengkaji RKUHAP, Hinca tak menjawab lugas. Ia hanya sekali menerangkan bahwa RUU Polri bukanlah inisiatif dari DPR.
“Gini, Kalau RUU Polri itu kan tidak inisiatif dari kita. Karena itu yang mana saya katakan. Kalau (KUHAP) ini kan inisiatif, pasti kami tahu kan,” sebut Hinca.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











