"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Berita  

Wow, Kejagung Berhasil Mengamankan Uang Miliaran Rupiah Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung Berhasil Mengamankan Uang Miliaran Rupiah Terkait Pembebasan Ronald Tannur

3. Di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:

Uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000; dan
Barang bukti elektronik berupa Handphone.

4. Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:

Uang tunai sejumlah Rp1.500.000.000; dan
Barang bukti elektronik berupa Handphone.

5. Di lokasi Apartemen oknum Hakim M di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:

Uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000; dan
Barang bukti elektronik berupa Handphone.

pojokmedan.com – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan tiga hakim dan satu pengacara sebagai tersangka setelah menjatuhkan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur dan seorang pengacara. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah keempat orang tersebut ditangkap oleh Kejagung pada hari ini.

“Ketiga hakim tersebut ditangkap di Surabaya, sedangkan pengacara yang bernama LR ditangkap di Jakarta,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, pada Rabu (23/10/2024).

Ketiga hakim yang dimaksud adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul). Sementara itu, pengacara yang ditangkap adalah LR (Lisa Rahma). Selain melakukan penangkapan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di enam lokasi yang berbeda.

Berikut ini rincian hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung:

1. Di lokasi rumah pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya, ditemukan sejumlah barang bukti seperti uang tunai senilai Rp1.190.000.000, uang tunai USD 451.700, uang tunai SGD 717.043, dan catatan transaksi.

2. Di lokasi apartemen pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp2.126.000.000, dokumen terkait penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, dan handphone sebagai barang bukti elektronik.

3. Di lokasi apartemen hakim ED di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan handphone sebagai barang bukti elektronik.

4. Di lokasi apartemen hakim HH di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai sebesar Rp1.500.000.000 dan handphone sebagai barang bukti elektronik.

5. Di lokasi apartemen hakim M di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan handphone sebagai barang bukti elektronik.

Dengan adanya penangkapan dan penggeledahan ini, Kejagung berharap dapat mengungkap kasus vonis bebas yang menimpa Gregorius Ronald Tannur dan pengacara tersebut. Kejagung juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.

Almahdi Sharique

Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *