POJOKMEDAN.COM – Uang tunai sebanyak Rp920 miliar dan 51 kilogram (kg) emas batangan dipamerkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada publik dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024) malam. Kedua benda tersebut merupakan barang bukti yang disita dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, yang tengah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur .
“Sebagaimana yang terlihat di depan kita, jumlah keseluruhan jika diubah ke dalam bentuk rupiah mencapai Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jumat (25/10/2024) malam.
Abdul Qohar menjelaskan, Zarof Ricar tidak hanya terlibat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, tetapi juga diduga menerima gratifikasi dari pengurusan perkara lainnya selama menjabat sebagai Kapusdiklat MA.

Emas batangan hasil sitaan dari mantan pejabat MA, Zarof Ricar. FOTO/POJOKMEDAN.COM/ALDHI CHANDRA
“Selain kasus permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, ZR saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang telah saya sebutkan tadi, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang berupa uang asing,” ujar Abdul Qohar.
Tim penyidik Kejagung pada Kamis (24/10/2024) melakukan penggeledahan di kediaman ZR di Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel). Selain itu, Kejagung juga melakukan penggeledahan di hotel tempat ZR menginap.
“Jaksa penyidik pada Jampidsus pada 24 Oktober 2024 telah melakukan penggeledahan di kediaman ZR yang terletak di Senayan, Jakarta Selatan. Dan juga di hotel tempat ZR menginap, yaitu Hotel Le Meridien Bali. Jadi, pada tanggal 24 Oktober malam, dua tempat tersebut telah digeledah dan ditemukan beberapa barang bukti,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita di kedua lokasi tersebut berupa pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, rupiah, dan euro.





