POJOKMEDAN.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur. Zarof Ricar langsung ditahan oleh Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pantauan yang dilakukan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat (25/10/2024), Zarof Ricar terlihat keluar dari Gedung Kartika, Kejagung. Ia mengenakan baju batik lengan pendek dan rompi merah muda yang menandakan bahwa ia merupakan tahanan Kejagung.
Zarof Ricar tampak digiring oleh sejumlah petugas dengan tangan terborgol. Ia tidak mengeluarkan suara apapun saat berjalan menuju mobil tahanan Kejagung.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Zarof Ricar diduga melakukan persekongkolan dengan kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur yang memiliki inisial LR. Kuasa hukum tersebut meminta Zarof untuk membantu kliennya tetap divonis bebas di tingkat kasasi.
“Awalnya, LR meminta ZR untuk mengupayakan agar hakim agung pada Mahkamah Agung tetap memutuskan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam kasusnya yang sedang diproses di tingkat kasasi,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (25/10/2024).
Abdul Qohar menjelaskan bahwa pada saat itu, kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Zarof. Uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada hakim agung di tingkat kasasi yang menangani kasus tersebut. Sedangkan untuk ZR, ia akan mendapatkan Rp1 miliar sebagai bayaran atas jasanya.
“LR menyampaikan kepada ZR bahwa ia akan menyiapkan uang sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung, dan untuk ZR, ia akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar sebagai bayaran atas jasanya,” jelas Abdul Qohar.
Setelah itu, Zarof menyetujui niat dari pengacara Gregorius Ronald Tannur tersebut. Pada bulan Oktober 2024, Zarof menerima uang sebesar Rp5 miliar yang telah dijanjikan.
“Kemudian, pada bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR bahwa ia akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar. Menurut catatan LR, uang tersebut akan diberikan kepada hakim agung yang bernama S, A, dan S lagi yang sedang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur,” ungkap Abdul Qohar.
“Namun karena jumlahnya sangat besar, ZR tidak ingin menerima uang tersebut dalam bentuk rupiah. Ia kemudian menyarankan agar uang tersebut ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan,” tambahnya.





