"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Berita  

menjadi legal Badan Usaha Investasi Aset Kripto Mendapat Izin Resmi dari Bappebti

"Badan Investasi Aset Kripto Dapat Lampu Hijau dari Bappebti"

pojokmedan.com – JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024 yang memungkinkan badan usaha dan badan hukum untuk berinvestasi dalam aset kripto. Keputusan ini, yang disahkan pada 16 Oktober 2024, merupakan langkah penting dalam memperluas akses investasi kripto di Indonesia. Sebelumnya, investasi kripto hanya diperuntukkan bagi individu, namun sekarang juga mencakup korporasi.

Dalam peraturan terbaru ini, badan usaha dan badan hukum, yang disebut sebagai “non-orang perseorangan,” mencakup berbagai bentuk entitas seperti PT, CV, dan Koperasi. Namun, akun kripto yang dibuka oleh entitas tersebut hanya diperbolehkan untuk tujuan investasi dan tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran atau transaksi barang dan jasa. Kepala Bappebti, Kasan, menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian diterapkan untuk menjaga stabilitas industri aset digital di Indonesia.

CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan baru Bappebti ini adalah langkah progresif yang akan semakin mendorong perkembangan industri aset kripto di Indonesia. “Dengan diizinkannya badan usaha dan badan hukum untuk berinvestasi dalam aset kripto, peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (4/11/2024).

Oscar juga mengapresiasi komitmen Bappebti dalam menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Menurutnya, melalui peraturan ini, Bappebti telah menetapkan beberapa ketentuan yang ketat, termasuk penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules yang terintegrasi. “Kami di Indodax menyambut baik langkah-langkah ini sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem yang aman dan terpercaya bagi semua pelaku industri, termasuk korporasi yang kini bisa ikut serta sebagai investor,” tambahnya.

Peraturan ini juga mengatur bahwa dana atau aset kripto yang digunakan untuk investasi harus berasal dari kekayaan internal perusahaan dan bukan dari pihak ketiga atau hasil tindakan melanggar hukum. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan integritas pasar aset kripto di Indonesia. “Kebijakan ini mencerminkan komitmen Bappebti dalam menjaga transparansi dan integritas di pasar aset kripto,” kata Oscar.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *