"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Berita  

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditangkap oleh KPK karena Dugaan Korupsi

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dikukuhkan oleh KPK atas Tersangka Korupsi

pojokmedan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat penangkapan untuk Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin yang diduga menerima gratifikasi. Namun, saat ini keberadaan Paman Birin masih belum diketahui. Hal ini diungkapkan oleh Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).

“Sampai saat ini, redaksi pojokmedan.com – KPK masih terus melakukan pencarian terhadap keberadaan Sahbirin,” kata Nia.

KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Spinkap) dan Surat Putusan Pimpinan KPK untuk mencekal Sahbirin agar tidak dapat keluar negeri. Proses penetapan Sahbirin sebagai tersangka dilakukan secara in absentia, sehingga tidak memerlukan pemeriksaan terhadap dirinya terlebih dahulu.

Dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat 7 orang di Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025, KPK telah menahan 6 tersangka. Mereka ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Minggu (6/10/2024) lalu. Para tersangka tersebut adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Namun, dari 6 tersangka yang ditahan, Sahbirin Noor merupakan satu-satunya yang belum ditahan. Pada 4 Oktober 2024, pimpinan KPK telah melakukan ekspose dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka. Karena itu, mereka sepakat untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

KPK menahan 6 tersangka selama 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024. SOL, YUL, AMD, dan FEB ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas 1 Jakarta Timur di Gedung KPK K4, sedangkan YUD dan AND ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas 1 Jakarta Timur di Gedung KPK C1.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *