pojokmedan.com – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah memperbarui struktur Kementerian Keuangan atau Kemenkeu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada tanggal 5 November 2024, menggantikan Perpres Nomor 57 Tahun 2020.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan telah dihapuskan dan digantikan oleh direktorat jenderal baru yang telah dilebur ke dalam Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal akan bertugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam struktur baru KBF, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal telah menggantikan Badan Kebijakan Fiskal,” kata Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, pada Kamis (7/11/2024).
Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 158 Tahun 2024, Kementerian Keuangan secara resmi berada langsung di bawah presiden. Sebelumnya, Kemenkeu berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Peraturan tersebut juga mengatur susunan organisasi Kementerian Keuangan yang terbaru. Berikut adalah susunan organisasi Kementerian Keuangan yang terbaru:
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
3. Direktorat Jenderal Kebijakan Fiskal





