"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Berita  

Australia Segera Mengesahkan Undang-Undang Larangan Penggunaan Medsos untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun

Australia Akan Resmi Menetapkan Hukum Anti-Sosial Media untuk Anak-anak di Bawah 16 Tahun

pojokmedan.com – SIDNEY – Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mengumumkan rencana untuk mengajukan sebuah undang-undang yang akan melarang penggunaan media sosial oleh individu di bawah usia 16 tahun. Hal ini akan berlaku tanpa kecuali, bahkan jika telah mendapat izin dari orang tua. RUU ini diharapkan dapat disetujui oleh parlemen dan mulai berlaku dalam waktu setahun setelah itu.

Menurut Albanese, langkah ini diambil karena media sosial dinilai berbahaya bagi anak-anak dan ia bertekad untuk menghentikannya. Jika RUU ini disetujui, maka Australia akan menjadi negara dengan peraturan paling ketat yang melarang penggunaan media sosial di kalangan anak di bawah umur di seluruh dunia. Tidak ada pengecualian, bahkan bagi mereka yang telah mendapat izin dari orang tua.

RUU ini akan mencakup media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X, dan YouTube. Namun, belum ada pernyataan resmi dari perwakilan media sosial mengenai rencana tersebut. Selain Australia, Prancis juga memiliki undang-undang yang melarang penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur, namun masih ada relaksasi bagi mereka yang mendapat izin dari orang tua.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *