pojokmedan.com – JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi Presiden Prabowo Subianto yang secara terang-terangan mendukung pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2024. Salah satunya dengan merekomendasikan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah.
Anggota KPU, August Mellaz, mengatakan bahwa PKPU telah mengatur mengenai kampanye Pemilu. Namun, sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan masalah tersebut adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Kalau urusan aturan kampanye di PKPU, baik untuk Pileg, Pilpres, maupun Pilkada, semuanya sudah diatur. Hal ini akan ditelaah oleh lembaga lain, yaitu Bawaslu,” kata August Mellaz kepada wartawan pada Senin (11/11/2024).
August menjelaskan bahwa kewajiban KPU dalam PKPU mengenai kampanye adalah memfasilitasi kampanye agar dapat berjalan dengan baik di setiap daerah yang melaksanakan Pilkada.
“Setiap peserta pemilu, peserta Pilkada, baik pasangan calon, partai pendukung, maupun partai pengusung, harus dapat mengoptimalkan ruang geraknya dalam pelaksanaan tahapan kampanye untuk menyampaikan program dan visi-misi mereka kepada publik,” jelasnya.
Saat ini, tahapan Pilkada 2024 telah memasuki tahapan krusial, mulai dari pemasangan alat peraga kampanye, debat, hingga penggunaan iklan kampanye di media massa.
“Kita akan menunggu kesimpulan dari Bawaslu. Dalam hal ini, Bawaslu akan melakukan telaah. Karena ruang gerak Bawaslu adalah menelaah apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak. Semua itu akan ditangani oleh Bawaslu,” tambahnya.
Presiden Prabowo Subianto telah merekomendasikan warga Jawa Tengah untuk memilih Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai Gubernur Jateng. Hal ini karena keduanya dipercaya akan dapat memperbaiki kehidupan masyarakat.
“Saya yakin kedua tokoh ini adalah pemimpin yang tepat untuk memimpin Jawa Tengah,” ujar Prabowo dalam sebuah video singkat yang menampilkan dirinya bersama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimun pada Sabtu (9/11/2024).
Prabowo, yang telah dilantik sejak 20 Oktober 2024, menegaskan bahwa dirinya dan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat bekerja sendiri dalam membangun negeri.











