pojokmedan.com – Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) memastikan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang macet tidak akan terkena dampak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang menghapus piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan UMKM.
Direktur Utama BRI Sunarso menjelaskan bahwa KUR merupakan salah satu program kredit yang masih berjalan. Oleh karena itu, PP tersebut tidak akan berlaku untuk kredit yang masih aktif seperti KUR. Sunarso menegaskan bahwa kredit yang dapat dihapus buku dan tagih hanya yang berasal dari bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang program kreditnya sudah berakhir.
“Kredit yang memenuhi syarat adalah yang programnya sudah selesai. Jadi, KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan), KIK KMKP (Kredit Investasi Kecil dan Kredit Modal Kerja Permanen), dan KCK (Kredit Canda Kulak) dapat dihapus buku dan tagih,” ujar Sunarso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI, Rabu (13/11/2024).
Namun, Sunarso menegaskan bahwa kredit yang dapat dihapus buku dan tagih harus memenuhi syarat agar tidak menimbulkan moral hazard. Kredit yang dapat dihapus buku dan tagih adalah yang sudah macet selama setidaknya 5 tahun dan telah dilakukan restrukturisasi dan penagihan secara maksimal. Sunarso juga menyadari bahwa banyak peminjam yang tidak mengetahui upaya restrukturisasi, sehingga pihaknya akan mencari solusi untuk memberikan pemutihan utang bagi UMKM.
Selain itu, Sunarso juga menyebutkan kriteria kredit yang dapat dihapus buku dan tagih, yaitu nilai pokok piutang macet paling banyak Rp500 juta per debitur atau nasabah dan telah dihapusbukukan minimal lima tahun yang lalu. “Meskipun sebenarnya kredit seperti itu sudah tidak kita tagih, namun perlu ada penegasan bahwa kredit tersebut dapat dihapus buku dan tagih tanpa merugikan negara,” tutur Sunarso.





