pojokmedan.com – HONGKONG – Pemerintah Hong Kong telah mengeluarkan larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggunakan aplikasi populer seperti WhatsApp, WeChat, dan Google Drive di komputer kerja mereka. Hal ini dikarenakan potensi risiko keamanan yang dapat terjadi.
Pedoman keamanan teknologi informasi terbaru dari Kantor Kebijakan Digital telah menyebabkan banyak PNS merasa tidak nyaman dengan kebijakan tersebut. Meskipun demikian, PNS masih diizinkan untuk menggunakan layanan tersebut di perangkat pribadi yang digunakan di tempat kerja. Namun, mereka dapat mendapatkan pengecualian dari larangan tersebut dengan persetujuan dari manajer.
Para ahli teknologi informasi menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan telah mengadopsi kebijakan serupa dalam menghadapi risiko kebocoran data dan tantangan keamanan siber yang semakin meningkat. Francis Fong, presiden kehormatan Federasi Teknologi Informasi Hong Kong, mengatakan bahwa beberapa pejabat telah menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah malware masuk melalui pesan terenkripsi yang dikirim melalui aplikasi tersebut.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengatasi masalah pelanggaran data yang sering terjadi. Fong juga menekankan bahwa etika dan kesadaran staf sangat penting dalam menutup celah keamanan siber.
Pada awal tahun ini, terjadi kasus pembobolan data di berbagai departemen pemerintah Hong Kong yang mengancam informasi pribadi dari puluhan ribu orang. Hal ini menimbulkan kekhawatiran yang serius dan menekankan pentingnya keamanan data di era digital ini.





