pojokmedan.com – KPK mengungkapkan bahwa masih ada 50 orang anggota Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga saat ini, dari total 109 orang menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih, baru 59 orang yang telah melaporkan LHKPN.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan bahwa dua orang Utusan Khusus dan empat penasihat khusus presiden juga sudah melaporkan LHKPN. Namun, dari tujuh orang Utusan Khusus, baru dua orang yang telah melaporkan LHKPN, sedangkan dari tujuh penasihat khusus presiden, baru empat orang yang telah melaporkan LHKPN.
Sebelumnya, KPK telah mengingatkan para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih untuk segera melaporkan LHKPN. Batas waktu penyampaian LHKPN adalah tiga bulan setelah dilantik.
Pahala Nainggolan juga menambahkan bahwa pihaknya akan menyurati para menteri dan wakil menteri yang belum melaporkan LHKPN. Namun, ia juga menekankan bahwa para anggota Kabinet Merah Putih sudah seharusnya mengetahui kewajibannya untuk melaporkan LHKPN. Jika ada yang lupa, pasti akan diingatkan oleh stafnya.











