"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

MK Menetapkan Sanksi Bagi TNI/Polri dan Pejabat Daerah yang Tidak Netral di Pilkada

"Tidak Netral di Pilkada? TNI/Polri dan Pejabat Daerah Akan Dikenai Sanksi oleh MK"

pojokmedan.com – JAKARTA – Pada hari Kamis (14/11/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan terhadap Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terhadap UUD 1945. Putusan ini menyatakan bahwa anggota TNI/Polri dan pejabat negara dapat dipidana jika tidak netral dalam pemilihan kepala daerah.

MK menyatakan bahwa Pasal 188 UU 1/2015 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai sebagai “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta Kepala Desa atau sebutan lainnya/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00”.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa permohonan pemohon telah dikabulkan seluruhnya.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, MK juga menyatakan bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai sebagai “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000”.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK menyatakan bahwa konsep penyelenggaraan negara yang didasarkan atas hukum dan jaminan atas kepastian hukum yang adil menempatkan aturan hukum tertulis sebagai hal yang pokok. Oleh karena itu, pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik membutuhkan keterlibatan dan partisipasi berbagai pihak dengan mengacu pada prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Arief juga menegaskan bahwa norma hukum yang dibuat harus jelas, konsisten, harmonis, dan tidak menimbulkan ambiguitas dalam implementasinya. Hal ini merupakan prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi antara aturan hukum yang dibuat dengan aturan yang secara hierarki berada di atasnya, antara aturan yang dibuat dengan peraturan perundang-undangan lainnya dalam satu hierarki maupun antara aturan hukum yang satu dengan aturan hukum yang secara hierarki ada di bawahnya.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *