pojokmedan.com – JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti tindakan Polri dalam menangani kasus pembunuhan AKP Ryanto Ulil Anshari oleh AKP Dadang, Kabag Ops Polres Solok Selatan. Habiburokhman menilai bahwa anggota Propam yang bertugas tidak memperlakukan Dadang sebagai seorang tersangka dengan memborgolnya.
“Kami menyayangkan standar yang diterapkan oleh Propam setempat, dimana pelaku penembakan yang jelas-jelas merupakan tersangka tidak diborgol ketika dibawa maupun ketika berada di ruangan. Bahkan terlihat seperti didampingi oleh pejabat kepolisian,” ujar Habiburokhman pada Jumat (22/11/2024).
Menurut Habiburokhman, Polri harus mengevaluasi kinerja Propam dalam menangani kasus tersebut. Ia menilai bahwa saat itu, Kabagops tersebut seharusnya diborgol karena telah melakukan tindakan yang ekstrem.
“Propam harus dievaluasi, harus dievaluasi. Pada saat itu, Kabagops seharusnya diborgol karena telah melakukan tindakan ekstrem,” jelasnya.
Untuk diketahui, penembakan yang berujung pada kematian AKP Ryanto Ulil Anshari terjadi di tempat parkir Polres Solok Selatan yang berada di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.43 WIB.
Diduga kuat, AKP Dadang Iskandar melakukan penembakan tersebut karena tidak terima dengan penangkapan tersangka kasus tambang Galian C yang dilakukan oleh AKP Ryanto Ulil Anshari.





