POJOKMEDAN.COM – Sejumlah guru besar dan praktisi hukum mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) No 7/2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Menurut mereka, peraturan tersebut berpotensi untuk digunakan sebagai sumber pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Guru Besar Bidang Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan, Fakultas Kehutanan IPB Sudarsono Soedomo menegaskan bahwa kepedulian terhadap lingkungan tidak boleh mengorbankan kepentingan lain, termasuk ekonomi. Beberapa masalah yang ditimbulkan oleh Permen LH No 7/2014 menjadi alasan utama bagi mereka untuk meminta pencabutan peraturan tersebut.
Salah satunya adalah metode penghitungan kerugian lingkungan yang dianggap menggelembung karena beberapa elemen dihitung berulang kali, bahkan hingga tiga kali lipat. Selain itu, Permen LH No 7/2014 juga digunakan sebagai dasar untuk menghitung kerugian negara dalam kasus hukum. Parahnya, denda yang diperoleh negara melalui putusan pengadilan tidak digunakan untuk pemulihan lingkungan yang rusak, namun dikategorikan sebagai PNBP.
“Kerugian lingkungan dianggap sebagai penerimaan negara bukan pajak. Bayangkan, jika kita ingin PNBP tinggi maka kerusakan negara harus tinggi, itu salah logika,” kata Sudarsono kepada wartawan di Kampus IPB, Dramaga, Bogor, Jumat (13/12/2024).
Menurut Sudarsono, seharusnya uang yang dihasilkan dari denda tersebut dikembalikan untuk memulihkan lingkungan yang rusak, bukan untuk kepentingan PNBP. Ia pun mendorong Pemerintahan Prabowo untuk merevisi Permen LH No 7/2014 dan menyusun peraturan baru yang melibatkan akademisi dalam proses penghitungan kerugian lingkungan.
Dengan demikian, nilai kerugian lingkungan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. “Sebelum ada peraturan baru yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, maka keterlibatan akademisi dalam penghitungan kerugian lingkungan sebaiknya dibatasi atau dihentikan,” tegasnya.
Guru Besar Bidang Ekonomi, SDA dan Lingkungan, FEM IPB Akhmad Fauzi juga berpendapat bahwa di Indonesia, ganti rugi kerusakan lingkungan menjadi PNBP. Namun, di luar negeri seperti Amerika, sebagian besar uang yang didapat dari denda dikembalikan ke alam, bukan menjadi pendapatan negara. Selain itu, di Amerika, perhitungan kerugian negara juga harus didiskusikan secara panel.
Di tempat yang sama, pakar hukum kehutanan Universitas Al Azhar Sadino juga memiliki pandangan yang sama terkait Permen LH No 7/2014 sebagai malapraktik. Menurutnya, sudah ada 42 perusahaan yang menjadi korban perkara lingkungan dengan total kerugian yang mencapai Rp29 triliun.
“Ada 42 perusahaan yang menjadi korban perkara lingkungan. Salah satu contohnya adalah PT CA yang dipaksa membayar denda miliaran rupiah, namun tidak ada pemulihan lingkungan yang dilakukan. Mengapa Permen LH No 7/2014 membuat PNBP? Perhitungannya sulit, namun putusannya sangat mudah,” ucapnya.
Sadino juga mengkritisi isu lingkungan yang kerap dikaitkan dengan korupsi. Menurutnya, kerugian lingkungan bukanlah kerugian negara sehingga seharusnya uang yang diperoleh dari denda dikembalikan untuk memulihkan lingkungan. “Kerugian lingkungan bukanlah kerugian negara, sehingga seharusnya dikembalikan untuk memulihkan lingkungan,” tuturnya.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











