Doni Salmanan Bebas Bersyarat Setelah Empat Tahun Di Penjara
Doni Salmanan, yang dulu populer dengan julukan “Crazy Rich Bandung”, akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama empat tahun. Ia dihukum 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar karena terlibat dalam kasus penipuan investasi Binary Option Quotex.
Pembebasan bersyarat ini terjadi pada Senin (6/4/2026), setelah ia menjalani masa tahanan sejak tahun 2022. Kehidupannya yang penuh liku-liku kini mulai menunjukkan perubahan positif. Di hari yang sama, sang istri, Dinan Fajrina, mengunggah pesan yang penuh makna untuk mengenang perjalanan sulit yang telah ia lalui.
Menurut Dinan, banyak orang tidak menyadari proses berat yang ia alami selama suaminya terjerat dalam kasus tersebut. Ia menulis pesan yang penuh rasa syukur dan keyakinan akan kekuatan Tuhan:
“2022-2026— orang lain nggak perlu tau bagaimana babak belur dan berdarah-darah prosesnya tapi orang lain cukup melihat HASIL DARI PERTOLONGAN ALLAH ITU NYATA, ALLAH MAHA BAIK, ALLAH MAHA PENOLONG DAN ALLAH ADALAH SEBAIK-BAIK PERENCANA; Bismillah Allah jaga selalu dalam keadaan yang jauh lebih baik dan AFIYAH.”
Ucapan Syukur Doni Salmanan
Tidak hanya Dinan, Doni Salmanan juga kembali aktif di media sosial setelah bebas bersyarat. Pada Kamis (9/4/2026), ia membagikan unggahan pertamanya yang penuh rasa syukur. Dalam postingannya, ia mengungkapkan kebahagiaan dapat kembali berkumpul dengan keluarga setelah melewati masa hidup yang tidak mudah.
Dalam foto yang dibagikannya, Doni terlihat duduk berdampingan dengan Dinan. Keduanya mengenakan pakaian seragam berwarna gelap, sementara Dinan mengaitkan tangannya ke lengan Doni. Pesan yang ditulisnya sangat jelas dan penuh makna:
“Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, saya telah kembali berkumpul dengan istri dan keluarga tercinta. Ini adalah momen yang sangat saya syukuri setelah melalui perjalanan hidup yang tidak mudah.
Sebagai manusia, tentu saya tidak luput dari kekhilafan. Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf apabila dalam perjalanan saya sebelumnya terdapat hal-hal yang kurang berkenan.
Di fase baru ini, saya ingin melangkah ke depan dengan lebih baik. Sebagai seorang suami, saya memiliki tanggung jawab untuk menafkahi dan membahagiakan keluarga saya.
Untuk itu, saya mohon Do’a dan dukungan dari teman-teman semua agar saya bisa kembali berkarya dan memberikan hal-hal yang positif melalui media sosial.
Bismillah, Semoga ke depan kita semua diberikan keberkahan dan jalan yang lebih baik.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,”
Latar Belakang Kasus Doni Salmanan
Doni dan Dinan menikah pada 14 Desember 2021. Namun, belum genap tiga bulan menjadi pasangan pengantin baru, Dinan harus berjauhan dari sang suami karena Doni terlibat dalam kasus penipuan investasi. Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama AR dengan laporan tertanggal 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pada Maret 2022, Doni ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan beberapa pasal hukum, antara lain Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.









