"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

“Prabowo Butuh Keberanian Politik untuk Menangguhkan PPN 12%”

"Prabowo Siapkan Strategi Berani untuk Menunda Penerapan PPN 12%"

pojokmedan.com – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto disarankan untuk segera menanggapi penolakan yang semakin meningkat dari masyarakat terkait rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh Prabowo selaku Kepala Negara adalah dengan menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan kepada DPR agar menunda kenaikan tarif tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, presiden dapat langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi pembatalan kenaikan tarif tersebut. Hal ini dianggap legal dan realistis karena kenaikan tarif PPN dapat memberatkan masyarakat dan berisiko menghambat pertumbuhan ekonomi.

“Bukan tidak mungkin, political will sangat penting dan penggunaan Perppu dapat dilakukan karena saat ini kita semua menyadari bahwa kondisi ekonomi sedang lesu dan kurang bergairah,” ujar Esther pada Kamis (26/12/2024).

Esther menambahkan bahwa kenaikan tarif PPN sebaiknya dilakukan oleh pemerintah ketika kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil, sehingga kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pertumbuhan ekonomi. Namun, melihat kondisi yang dirasakan masyarakat saat ini, Esther menilai bahwa kenaikan tarif PPN pada tahun depan sangat tidak tepat.

“Peran Presiden sangat penting dalam menentukan dan menunda kebijakan tarif PPN ini. Pertanyaannya, apakah hal tersebut akan dilakukan? Menurut saya, kenaikan PPN dapat ditunda hingga ekonomi kita benar-benar pulih,” jelasnya.

Esther juga mengingatkan pemerintah untuk belajar dari kebijakan yang pernah diambil oleh Pemerintah Malaysia yang telah menaikkan tarif PPN dan berdampak buruk pada perekonomian negara tersebut. Akhirnya, Malaysia pun harus menurunkan kembali tarif PPN tersebut.

“Pemerintah Malaysia juga telah menaikkan tarif PPN, namun setelah mengetahui bahwa kenaikan tarif tersebut menyebabkan penurunan volume ekspor, mereka kemudian mengevaluasi kebijakan tersebut dan menurunkan kembali tarif PPN seperti semula,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, tarif PPN akan naik menjadi 12% pada tahun depan. Namun, pemerintah dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Penyesuaian/Perubahan dengan persetujuan DPR. Setelah RAPBN disetujui dan menjadi UU APBN, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang tarif PPN. Hal ini sejalan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% atau paling tinggi 15%.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *