Pojokmedan.com – JAKARTA – Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menyarankan semua pihak untuk tidaklah senang atau berpuas diri berhadapan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Apalagi, kata dia, MK memberi kewenangan pada pembuat undang-undang (UU) untuk membatasi jumlah agregat partisipan pemilihan presiden (pilpres).
“Jadi, siapa pun yang digunakan sekarang sedang menyiapkan apa namanya kembang api gitu ya, perayaan melawan tindakan MK kayaknya sih tahan diri dulu, ya kan,” ujar Luluk pada diskusi yang digunakan dilakukan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” di tempat Diskusi Coffe, Ibukota Indonesia Selatan, Mingguan (12/1/2025).
Luluk mengingatkan bahwa putusan MK juga turut memberi kewenangan pada pembuat UU terkhusus DPR untuk menimbulkan aturan batas aturan kontestan pilpres. Ia pun mempertanyakan sikap DPR dan juga fraksi yang dimaksud ada ingin melepas keleluasaan yang ada.

Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah (tengah). Foto/Achmad Al Fiqri
“Nah ini kalau telah diberikan hak konstitusional itu untuk DPR, maka pertanyaan kita mudah aja. Emang DPR atau partai urusan politik ingin melegakan semua hak istimewa yang dimiliki selama ini? Atau kemudian akan terjadi konsolidasi kekuasaan yang mana akan luar biasa ke depan?” ucap Luluk.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Ia pun meyakini, putusan MK yang tersebut menghapus ambang batas pencalonan presiden ini tak dan juga merta akan menyebabkan banyaknya kontestan pilpres. Pasalnya, Luluk menilai, ada kemungkinan DPR menyebabkan persyaratan untuk mempersulit partai urusan politik menjadi partisipan pemilu.
“Saya melihatnya bahwa apa pun putusan itu ya, misalnya tidaklah akan serta-merta kemudian ini akan memunculkan calon-calon yang dimaksud tanpa peringatan menjamur gitu,” terang Luluk.
“Karena tadi dibilang ya, belum tentu kalau misalnya ketentuan pembentukan partai itu juga dipersulit atau kemudian aturan mengambil bagian pemilihan umum juga kemudian itu dipersulit gitu ya. Belum lagi kalau kemudian terjadi konsolidasi kekuasaan,” pungkasnya.





