"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Perbaikan Coretax, DJP Kemenkeu Ungkap Update Kondisi Terkini

Perbaikan Coretax, DJP Kemenkeu Ungkap Update Kondisi Terkini

Pojokmedan.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan kembali menyampaikan perkembangan kondisi terkini terkait upaya perbaikan yang digunakan sudah dilaksanakan di implementasi Coretax. Seperti diketahui sebelumnya keluhan para wajib pajak (WP) padat pada media sosial mengenai sulitnya login lalu kendala di upload faktur pada sistem pajak Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, serta Hubungan Warga DJP, Dwi Astuti mengatakan, sampai dengan 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang digunakan sudah ada berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk mengesahkan faktur pajak berjumlah 167.389.

“Sementara itu, wajib pajak yang digunakan sudah ada berhasil menciptakan faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah total faktur pajak yang tersebut sudah pernah diterbitkan sebanyak 1.674.963 kemudian faktur pajak yang dimaksud sudah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424,” kata Dwi di keterangan tertulis, Awal Minggu (13/1/2025).

Adapun DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tiada ada lagi kesulitan yang digunakan dihadapi oleh wajib pajak pada mengakses layanan Coretax DJP. “Kami mengucapkan terima kasih menghadapi kerja sebanding lalu kesabaran wajib pajak di membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang mana maju,” tegasnya.

Daftar pertanyaan yang kerap diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak pada tautan pajak.go.id. Apabila wajib pajak masih menemui kendala, silahkan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

“Kami akan terus memperbaharui informasi terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala,” ujar Dwi.

Perbaikan Coretax DJP meliputi proses perusahaan antara lain:

1. Pendaftaran yang tersebut mencakup: gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), serta update profil Wajib Pajak termasuk pembaharuan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan juga karyawan selain PIC.
2. SPT yang digunakan mencakup: pembuatan faktur pajak yang tersebut disampaikan di bentuk *.xml.
3. Document Management System yang dimaksud mencakup: proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *