"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Berita  

Fachrul Razi: Penambahan Masa Reses DPD RI Bisa Jadi Kesulitan

Fachrul Razi: Penambahan Masa Reses DPD RI Bisa Jadi Hambatan

Pojokmedan.com – JAKARTA – Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) jika Aceh Fachrul Razi mengaku heran dengan penambahan jumlah keseluruhan reses pada masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD. Dia mengingatkan pimpinan DPD masa bakti 2024-2029 bahwa penambahan masa reses yang disebutkan berpotensi menjadi kesulitan hukum.

Fachrul yang menjadi anggota DPD RI dua periode sejak 2014-2024 itu menuturkan sebelumnya bukan pernah terjadi masa reses yang dimaksud ditambah dalam masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD RI. Karena sesuai aturan perundangan, masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR sehingga khusus pada masa persidangan terakhir, reses cuma empat kali tidak lima kali.

“Saya dengar dari kawan saya pada DPR, kalau ada yang tersebut heran dengan DPD yang menambah jadwal reses di tempat 2024 ini. Padahal dulu, tak pernah. Saya ingat tahun 2019 kita reses empat kali. Tahun berikutnya baru lima kali di satu tahun mirip dengan DPR. Karena ini implikasinya terhadap anggaran yang mana bersumber dari APBN,” ujarnya, hari terakhir pekan (10/1/2025).

Artinya, domainnya adalah pengaplikasian uang negara di dalam mana Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang digunakan Bersih kemudian Bebas dari KKN disebutkan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan kemudian bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kemudian kepatutan.

“Apalagi bila kita mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebut dalam Pasal 3 Ayat (3) bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang tersebut berakibat pengeluaran berhadapan dengan beban APBN/APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran yang disebutkan bukan tersedia atau tidaklah cukup tersedia,” kata pendiri FRASA & Partner Lawfirm ini.

Direktur Eksekutif Meta Politik Indonesia itu juga mempertanyakan tugas serta fungsi legislasi DPD bila masa reses tak mengikuti jadwal yang dimaksud mirip dengan DPR. Karena implikasinya terhadap pembahasan RUU di area DPR.

“Karena itu, UU MD3 berbunyi masa reses DPD mengikuti DPR agar mampu selaras pada proses legislasi di konteks pembahasan RUU. Jangan sampai DPR bahas RUU, DPD sedang reses. Apalagi anggota DPD itu disumpah untuk taat menjalankan UU. Dan UU MD3 menyatakan reses DPD harus mengikuti reses DPR. Tahun 2024 DPR reses empat kali. Kenapa DPD dapat lima kali. Hal ini bisa jadi sekadar dianggap sebagai pelanggaran perintah lalu amanat UU,” ungkap alumni Universitas Indonesia (UI).

Seperti diketahui, pada periode kepemimpinan DPD selama ini reses hanya sekali empat kali dilaksanakan di dalam masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan. Sehingga, pada masa jabatan 2019-2024, jadwal serta acara persidangan DPD di tempat tahun sidang 2019-2020 cuma menjalankan reses empat kali sebanding dengan DPR.

Namun, di dalam era pimpinan DPD masa jabatan 2024-2029, jadwal lalu acara persidangan DPD tahun sidang 2024-2025 diputuskan reses lima kali, oleh sebab itu terhitung dua masa reses di area bulan Oktober dan juga Desember 2024 ditambah tiga kali reses di area tahun 2025 pada Februari, April, lalu Juli mendatang.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *