Pojokmedan.com – JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memandang ke depan perlu dirumuskan pada sebuah peraturan agar tidaklah ada gabungan partai urusan politik atau koalisi parpol yang tersebut mendominasi pada kontestasi Pilpres.
Hal ini diungkapkan Yusril menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan menghapus ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden atau presidential threshold.
Yusril mengatakan, merujuk pertimbangan hukum juga diktum putusan MK justru memberikan panduan atau arahan agar apabila parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi.
“Di sinilah pembatasan itu perlu sampai maksimum berapa persen dari total parpol kontestan pemilihan raya bisa jadi bergabung mencalonkan seseorang capres. Ini adalah yang perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang dimaksud nanti dibuat tak bertabrakan dengan putusan MK,” ujar Yusril, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia tak ingin meskipun putusan MK menghapus ambang batas aturan pencalonan dukungan minimal tersebut, tapi pada lapangan justru parpol kontestan pemilihan raya memutuskan membentuk satu poros gabungan partai kebijakan pemerintah yang dimaksud sangat besar untuk membantu salah satu pasangan calon tertentu.
“Misal ada 20 parpol bergabung pilpres lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang semata-mata sanggup ajukan 1 calon lagi akhirnya hanya sekali ada 2 paslon saja. Hal ini yang harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tidaklah mendominasi seperti dikatakan MK,” katanya.





