"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Penambahan Reses DPD Dianggap Bebani APBN

Penambahan Reses DPD Dianggap Bebani APBN

Pojokmedan.com – SURABAYA – Jumlah masa reses dalam Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada rentang Oktober-Desember 2025 bertambah. Dari yang seharusnya satu kali menjadi dua kali.

Pengamat Hukum lalu Pembangunan, Hardjuno Wiwoho menyalahkan keras kebijakan penambahan jumlah total masa reses tersebut. Keputusan menambah total reses dari empat kali menjadi lima kali pada tahun persidangan terakhir dianggap tidak ada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan juga dapat berujung pada pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan negara.

Sebab, masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR. Sedangkan di dalam rentang Oktober hingga Desember 2025, DPR hanya sekali satu kali reses. “Selain melanggar UU MD3, penambahan reses membebani APBN. Ini adalah mencerminkan para pembuat kebijakan dalam DPD bukan memiliki sense of crisis,” kata Hardjuno di area Surabaya, Hari Jumat (16/1/2025).

Hardjuno menegaskan, uang pajak rakyat yang dipakai untuk membiayai penambahan reses anggota DPD ini sangat besar. Bahkan angkanya mencapai miliaran rupiah.

“Kalau tidaklah salah setiap orang menerima tambahan kurang Rp350 jt sekali reses. Sedangkan total anggota DPD sekarang 152 orang. Jadi dikalikan saja, berapa uang APBN yang terkuras untuk penambahan reses DPD RI ini,” ujarnya.

Peneliti studi perampasan aset di dalam beberapa negara itu menyatakan penambahan reses DPD bisa jadi dianggap tak sesuai dengan prinsip efisiensi kemudian akuntabilitas sebagaimana diatur di UU yang dimaksud mengatur pengelolaan keuangan negara. “Selama ini jadwal sidang juga reses DPD sudah disinkronkan dengan DPR untuk memverifikasi fungsi legislasi, pengawasan, serta representasi berjalan efektif,” tuturnya.

Dalam pandangan Hardjuno, langkah penambahan reses ini dapat mencederai prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara. “Kami minta stop menghambur-hamburkan dana APBN untuk kegiatan reses ini,” tandasnya.

Hardjuno juga menguraikan perilaku korup tidaklah hanya sekali berbentuk tindakan melawan hukum secara langsung, tetapi juga yang dimaksud tiada mematuhi prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks ini, prinsip keadilan, transparansi, juga tanggung jawab harus tetap memperlihatkan ditegakkan.

Karenanya, beliau berharap kritik ini dapat menjadi perhatian bagi pimpinan DPD agar lebih lanjut bijak pada menimbulkan kebijakan anggaran. “Kami harapkan, semua pihak yang digunakan terlibat bersikap terbuka terhadap kritik juga segera mengambil langkah korektif untuk memperbaiki kebijakan yang mana sudah diambil,” tuturnya.

Sebelumnya, Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) memohonkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi. Menurut ICWI, penambahan jumlah total reses yang tersebut tidak ada sesuai aturan berimplikasi pada pengaplikasian anggaran negara yang dimaksud tiada semestinya, teristimewa di dalam sedang kondisi fiskal negara yang mana defisit.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *