Pojokmedan.com – JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Area Hukum, HAM, Imigrasi kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold. Menurut Yusril, tak kemungkinan besar memproduksi norma baru untuk membatasi total calon presiden (Capres) di tempat Pilpres mendatang.
“Kalau membaca pertimbangan hukum dan juga diktum putusan, tiada kemungkinan besar menimbulkan norma baru untuk membatasi jumlah keseluruhan capres,” kata Yusril, Hari Sabtu (4/1/2025).
Menurut dia, oleh sebab itu hal itu baik dengan segera maupun tiada segera akan memulihkan presidential threshold yang dimaksud justru telah dibatalkan oleh MK. MK dengan tegas menyatakan setiap parpol partisipan pilpres berhak mencalonkan capres. “Kalau mereka itu mau bergabung mencalonkan seseorang silakan bergabung,” ujarnya.
Yusril menjelaskan, panduan MK justru memberikan arahan agar apabila parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi. Di sinilah, pembatasan itu perlu diatur sampai maksimum berapa persen dari total parpol kontestan pemilihan raya dapat bergabung mencalonkan seseorang capres.
Sehingga, ini yang tersebut perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang mana nanti dibuat tidak ada bertabrakan dengan putusan MK ini.
“Jangan sampai parpol partisipan pilpres bergabung tanpa batas, misal ada 20 parpol bergabung pemilu, lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang mana cuma dapat ajukan 1 calon lagi, akhirnya belaka ada 2 paslon saja. Ini adalah yang digunakan harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tak mendominasi seperti dikatakan MK,” katanya.





