"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Berita  

Ketua Komisi XI DPR Angka Aturan PPN Membingungkan

Ketua Komisi XI DPR Angka Aturan PPN Membingungkan

Pojokmedan.com – JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritisi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ). Menurutnya, peraturan itu memunculkan multitafsir serta membingungkan, teristimewa bagi dunia usaha.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah terjadi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya sekali berlaku untuk barang juga jasa mewah. Barang serta jasa mewah yang disebutkan adalah kategori yang mana selama ini telah dikenakan PPN barang mewah juga belaka dikonsumsi oleh rakyat golongan mampu.

Menurut Misbakhun, perintah yang tersebut telah jelas yang dimaksud tak bisa jadi diterjemahkan dengan jelas oleh para birokrat dalam Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aturan pelaksanaannya di area PMK sangat membingungkan juga memunculkan kerancuan di penerapannya sebab menggunakan dasar pengenaan dengan nilai lain 11/12, pada mana ada penafsiran tunggal seakan-akan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidaklah mampu menerapkan PPN dengan multitarif.

“Padahal sangat jelas bahwa di Pasal 7 UU HPP tidaklah ada larangan tentang multitarif PPN, sehingga penerapan tarif PPN 11% serta PPN 12% bisa jadi diterapkan bersamaan sekaligus. Tarif PPN 11% untuk yang mana tak naik, sedangkan tarif PPN 12% hanya sekali untuk barang dan juga jasa mewah,” kata Misbakhun pada keterangannya, hari terakhir pekan (3/1/2025).

Politikus Golkar itu mengatakan, dunia usaha resah dengan penerapan aturan ini. Beberapa perusahaan ritel dilaporkan telah terjadi memungut PPN sebesar 12%, seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak di media briefing pada 2 Januari 2025. Persiapan yang tersebut mepet mendekati implementasi kebijakan ini juga dinilai menyulitkan pelaku bidang usaha pada menyesuaikan sistem mereka.

Misbakhun menyampaikan meskipun entrepreneur dapat melakukan penghitungan ulang PPN melalui SPT Masa, kebijakan ini masih membebani masyarakat. Ia menekankan bahwa aturan yang multitafsir lalu tidaklah sesuai dengan arahan Presiden dapat menyebabkan ketidakpercayaan rakyat untuk pemerintah.

Mukhamad Misbakhun juga mempertanyakan loyalitas birokrat di tempat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada menerjemahkan instruksi Presiden. Ia menilai bahwa PMK Nomor 131 Tahun 2024 menunjukkan adanya tafsir subjektif yang tersebut bertentangan dengan perintah Presiden dan juga UU HPP. Misbakhun bahkan menyarankan agar Dirjen Pajak mempertimbangkan untuk mengundurkan diri apabila tiada mampu melaksanakan arahan Presiden dengan tepat.

Misbakhun mendesak agar Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, memproduksi peraturan yang digunakan lebih banyak simpel kemudian tidaklah memunculkan multitafsir. Ia juga memohonkan agar mekanisme penyusunan peraturan diadakan dengan cermat sehingga tak memunculkan keresahan dalam warga maupun dunia usaha.

Kebijakan perpajakan yang tersebut menjadi salah satu aspek strategis di perekonomian nasional membutuhkan penerapan yang akurat lalu transparan agar tujuan meningkatkan keadilan pajak dapat tercapai tanpa menyebabkan polemik.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *