"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Berita  

MK Hapus Presidential Threshold, Bahlil: Jangan Dibuat Memperlemah Letak Presidensial

MK Hapus Presidential Threshold, Bahlil: Jangan Dibuat Memperlemah Letak Presidensial

Pojokmedan.com – JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengungkap kata-kata menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal penghapusan ambang batas minimal calon presiden serta delegasi presiden atau presidential threshold.

Bahlil mengaku, pihaknya tetap saja menghargai apa yang tersebut menjadi putusan MK perihal ambang batas pencalonan partisipan pemilu. Namun, Golkar belum memutuskan langkah urusan politik selanjutnya menyikapi putusan tetsebut.

“Sekalipun memang benar kami sendiri belum membaca secara detail. Tetapi, kita harus juga betul-betul mengamati bahwa sistem demokrasi kita ini juga jangan dibuat memperlemah sikap presidensial. Nah, ini yang mana kita lihat belaka sekarang,” kata Bahlil dalam Kantor Kementerian ESDM, hari terakhir pekan (3/1/2025).

Bahlil menegaskan, Partai Golkar akan segera mengambil langkah untuk menyikapi hasil putusan MK tersebut. Namun, masih enggan untuk diungkapkan secara dini bagaimana langkah partai pohon beringin itu selanjutnya.

“Tapi apa pun yang mana diputuskan oleh MK, ya kita hargai. Karena kan final. Saya baca, kami baca dulu langkah Mahkamah Konstitusi. Begitu pasca kami baca, kami pelajari. Baru kemudian kita akan merumuskan langkah apa yang dimaksud harus dilakukan,” tambahnya.

Sebelumnya, sidang Pengucapan Putusan ini dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025 dalam Ruang Sidang Pleno MK. Mahkamah menilai, pokok permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden kemudian duta presiden adalah logis menurut hukum.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 kemudian tidak ada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Diketahui, Perkara Nomor 62PUU-XXI/2023 diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, Pemohon menyatakan pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, melanggar batas open legal policy kemudian bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon juga menyatakan Presidential Threshold pada pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi.

Adapun norma yang digunakan diujikan oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang tersebut menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik kontestan pemilihan umum yang mana memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari total kursi DPR atau memperoleh 25% dari kata-kata sah secara nasional pada pemilihan raya anggota DPR sebelumnya.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *