Pojokmedan.com – JAKARTA – Pakar Kepemiluan Titi Anggraini menganggap, sejatinya bukan ada argumentasi hukum yang mana baru di putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold.
Menurutnya, putusan yang disebutkan hanya sekali mencermati secara saksama dinamika lalu permintaan penyelenggaraan negara, yakni MK menyatakan bahwa pada waktu ini merupakan waktu yang mana tepat bagi lembaga itu untuk bergeser dari establishment sebelumnya.
“Hal itu mempertimbangkan banyaknya pengujian pasal ambang batas pencalonan presiden yang diajukan ke MK, yaitu sampai 33 pengujian lebih,” ungkapnya, Hari Sabtu (4/1/2025).
“Lalu kecenderungan adanya upaya membatasi jumlah total calon yang tersebut mengakibatkan terbatasnya pilihan bagi pemilih serta berakibat terjadi polarasisasi di dalam tengah-tengah masyarakat, maka MK menganggap hal itu sebagai open legal policy yang mana bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, serta mengandung ketidakadilan yang dimaksud intolerable,” imbuh Titi.
Dia menilai, gugatan yang digunakan diajukan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Enika Maya Oktavia dkk patut disyukuri dan juga dirayakan semua pihak.
Oleh akibat itu, partai urusan politik diharapkan mulai menyiapkan kader-kader terbaiknya sebagai calon-calon potensial untuk Pilpres 2029.
“Namun, terlebih dahulu partai harus melakukan konfirmasi partai kebijakan pemerintah merek bisa saja lolos menjadi perserta pilpres pada pemilihan 2029 mendatang,” ujarnya.





