Pojokmedan.com – JAKARTA – Menteri Agraria lalu Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut pada Tangerang Banten mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini diungkapkan Nusron Wahid pada pidatonya pada acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN pada Jakarta, Hari Senin (20/1/2025).
“Poin kedua yang tersebut ingin kami sampaikan, kami membenarkan ada sertifikat dalam kawasan pagar laut sebagaimana yang digunakan muncul di dalam banyak sosmed tersebut,” kata Nusron Wahid.
Nusron merinci, jumlah keseluruhan HGB yang tersebut ada di dalam kawasan pagar laut sebanyak 263 bidang berhadapan dengan nama beberapa perusahaan. Sebanyak 234 SHGB melawan nama PT. Intan Agung Makmur, PT Cahya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu ada juga SHGB yang digunakan dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang, serta Sertipikat Hak Milik sebanyak 17 bidang.
“Jadi berita-berita yang tersebut muncul dalam media maupun di area sosmed tentang adanya sertifikat yang disebutkan pasca kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya,” tambahnya.
Nusron menambahkan, seritfikat HGB maupun hak milik tetsebut terbit pada tahun 1982. Sehingga memerlukan investigasi lebih besar berjauhan kondisi atau sikap garis pantai pada tahun tersebut. Apakah masih dalam bentuk daratan atau telah menjadi kawasan perairan.
“Kami hari ini mengutus dan juga memerintahkan untuk Pak Dirjen SPPR, Pak Virgo untuk melakukan koordinasi lalu ngecek dengan Badan Pengetahuan GEOspatial mengenai permasalahan garis pantai yang mana ada dalam kawasan tersebut. Apakah sertifikat bidang yang dimaksud berada pada di garis pantai atau di dalam luar garis pantai,” pungkasnya.





