Pojokmedan.com – JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memohonkan pada Menteri Agraria dan juga Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan juga Sertifikat Hak Milik (SHM) pada area pagar laut Daerah Tangerang, Banten.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengaku, belum mengetahui proses SHGB juga SHM di area menghadapi pagar laut itu dapat terbit. “Jadi kita belum tahu pasti bagaimana proses sertifikat bisa jadi keluar,” kata Dasco pada waktu ditemui di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (23/1/2025).
Kendati demikian, Dasco memohonkan tegas agar sertifikat bangunan di area area pagar laut misterius itu mampu dicabut oleh Menteri ATR. “Tapi yang tersebut pasti DPR memohon terhadap Menteri ATR untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat yang digunakan ada,” tegasnya.
Permintaan itu dikakukan lantaran Dasco sudah pernah menerima laporan dari Komisi IV DPR ihwal sertifikat itu berada di dalam menghadapi laut. “Karena kemarin Komisi IV telah memberikan info bahwa sertifikat-sertifikat yang digunakan ada itu berada pada lokasi air laut, demikian,” tandasnya.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











