Pojokmedan.com – JAKARTA – DPR menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan juga Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan diambil di rapat paripurna pada Kamis (23/1/2025).
Dalam forum itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang dimaksud bertindak sebagai pimlinan rapat, meminta-minta pada perwakilan fraksi untuk memberikan pandangan mini fraksi secara tercatat untuk pimpinan.
Lantas, Dasco pun menyanakan kesepakatan berhadapan dengan RUU Minerba bisa jadi ditindaklanjuti menjadi usul inisiatif DPR pada partisipan rapat.
“Apakah RUU tentang pembaharuan kermpat menghadapi Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral kemudian Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco.
“Setujuuu,” jawab partisipan rapat.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat menghadapi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral kemudian Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.
Persetujuan yang disebutkan disepakati di rapat pleno yang mana dilakukan pada Awal Minggu waktu malam (20/1/2025) di area Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa revisi UU Minerba didorong oleh dua alasan utama.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











