"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Dianggap Mengolok-olok Partai Gelora, Mardani PKS Akan Dilaporkan ke MKD DPR

Dianggap Mengolok-olok Partai Gelora, Mardani PKS Akan Dilaporkan ke MKD DPR

Pojokmedan.com – JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera akan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR oleh simpatisan Partai Gelora pada Kamis (30/1/2025). Pelaporan Mardani akibat dianggap telah dilakukan mengolok-olok Partai Gelora pada forum Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas juga Lembaga Kepedulian Manusia Peduli Palestina pada Jakarta, Selasa (21/1/2025).

“InsyaAllah, Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, saya sebagai simpatisan Partai Gelora akan mengadukan saudara Mardani selaku Ketua BKSAP dari Fraksi PKS ke MKD DPR,” kata simpatisan Partai Gelora, Eneng Ika Haryati pada keterangannya dikutip, Kamis (30/1/2025).

Eneng mengajukan permohonan agar MKD DPR menghentikan Mardani dari jabatan Ketua BKSAP DPR. Pasalnya, kata dia, Mardani secara sengaja sudah mengolok-olok juga menghina Partai Gelora dalam pada acara resmi DPR yang dimaksud dibuka Wakil Ketua MPR dari PKS Hidayat Nur Wahid.

“Mardani Ali Sera selaku Anggota DPR RI terus-menerus menghina kemudian mengolok-olok Partai Gelora, sebelumnya beliau dengan istrinya (Siti Onah) mengolok-olok Partai Gelora sebagai partai ‘Nol Koma,” tutur Ika.

“Sekarang ia mengolok-olok lagi dalam acara Silaturahmi Nasional dengan dihadiri 103 Ormas kemudian Lembaga Peduli Kepedulian Manusia Palestina yang digunakan disiarkan segera oleh TVParlemen pada Selasa (21/1/2025),” imbuhnya.

Ika menganggap Mardani Ali Sera sudah pernah merendahkan DPR seklaigus BKSAP sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Apalagi, katanya, sesungguhnya acara Silaturahmi Nasional dengan ormas-ormas tidak ada ada korelasinya dengan Tupoksi BKSAP.

“Dengan ini patut diduga kuat BKSAP dimanfaatkan oleh saudara Mardani yang tersebut posisinya sebagai ketua/pimpinan BKSAP untuk kepentingan PKS,” ujar Ika Haryati.

Sebab, Tupoksi BKSAP DPR telah dilakukan diatur pada Pasal 113 sampai Pasal 116 Udang-undang Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3), namun hal itu disalahgunakan oleh politisi PKS tersebut.

“Acara ini telah lama dimanfaatkan untuk kepentingan PKS, bukan cuma oleh saudara Mardani Ali Sera lalu tapi juga oleh saudara Hidayat Nurwahid sebagai alat konsolidasi dengan ormas kemudian lembaga Islam dengan dalih Ormas juga Lembaga yang digunakan peduli Palestina,” terang Ika.

Untuk diketahui, pernyataan kontroversial Mardani itu terjadi pada waktu perwakilan dari Pusat Dokumentasi Islam Indonesia atau Pusdok Tamadun, Hadi Nur Rahmat memaparkan capaian organisasinya di membantu Palestina. Ketika Hadi mengumumkan kerja identik dengan berbagai partai, termasuk Gerindra, PDIP, PKS, dan juga Gelora, Mardani mendadak menyela, “PKS jangan dekatin ke Gelora,” ungkapnya sambil tertawa terkekeh-kekeh.

Aksi yang dimaksud terekam pada siaran dengan segera di dalam TVR Parlemen lalu memicu hujatan dari netizen pada media sosial. “Mardani Ali Sera ketawa terbahak bahak panjang sekaligus berdalih mengungkapkan bercanda di menit 03:06 lalu 03:19:19. Atas dasar itu saya mengadukan saudara Mardani Ali Sera ke MKD DPR RI,” kata Ika.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *