"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Dasco Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Hasil pemilihan kepala daerah 2024 Digelar Periode Depan

Dasco Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Hasil pemilihan kepala area 2024 Digelar Periode Depan

Pojokmedan.com – JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah lama mendapat kabar Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan dismissal pada awal Februari 2025. Dia menegaskan pelantikan kepala wilayah hasil pemilihan gubernur 2024 tetap memperlihatkan dijalankan pada Februari 2025.

“Ya, jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi (MK), MK akan memutuskan tambahan cepat untuk sengketa-sengketa yang dimaksud sanggup dilanjut atau tak dilanjut perkaranya. Bahwa kebijakan pembacaan yang digunakan lebih besar cepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari,” kata Dasco untuk wartawan di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Hari Jumat (31/1/2025).

Kendati putusan dismissal MK dipercepat, Dasco menilai, eksekutif kemudian pengurus pilpres akan berkonsultasi untuk menentukan waktu pelantikan kepala area terpilih hasil pemilihan kepala daerah Serentak 2024. Ia pun memilih untuk menanti hasil kesepakatan waktu pelantikan kepala tempat oleh Pemerintah.

“Mungkin tambahan baik kita kemudian mengawaitu hasil tindakan itu tersebut. Supaya kemudian bisa jadi dilantik secara bersama-sama lebih besar banyak daripada rencana semula,” terang Dasco.

Kata Dasco, sekarang sedang dihitung oleh pemerintah serta KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari itu kapan waktu pelantikannya. “Tapi yang pasti juga dalam bulan Februari,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR dan juga pemerintahan setuju pelantikan kepala tempat di tempat wilayah yang digunakan tak bersengka di dalam Mahkamah Konstitusi (MK) mampu dijalankan pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu tertuang dari hasil kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersatu Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran KPU, Bawaslu serta DKPP di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (22/1/2025).

“Untuk Gubernur juga Wakil Gubernur serta Kepala Daerah dan juga Wakil Pimpinan Daerah juga Wali Perkotaan serta Wakil Wali Pusat Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di dalam Ibu Perkotaan Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang mana berlaku,” bunyi kesimpulan raker tersebut.

Sementara itu, pelantikan kepala area yang tersebut wilayahnya masih di proses sengketa perselisihan hasil pemilihan menanti hingga ada putusan MK. “Pelantikan Gubernur lalu Wakil Gubernur, Kepala Daerah kemudian Wakil Kepala Kabupaten juga Wali kota lalu Wakil Wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tersebut masih di proses sengketa perselisihan hasil pemilihan dalam Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan pencantikan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan itu.

“Meminta terhadap Mendagri RI untuk mengusulkan untuk Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan juga Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah dan juga Wakil Bupati, dan juga Wali kota kemudian Wakil Wali kota,” tulis kesimpulan rapat butir tiga.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *