Pojokmedan.com – JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pelantikan kepala area hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 batal diselenggarakan pada Kamis, 6 Februari 2025. Keputusan ini menyusul adanya pertimbangan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan akan dibacakan pada 5 Februari 2025.
“Maka otomatis yang mana tanggal 6 Februari kita batalkan,” kata Mendagri di jumpa pers pada Kantor Kemendagri, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Jumat (31/1/2025).
Namun, Tito tak mengumumkan kapan pelantikan kepala tempat itu akan dilakukan. Dia hanya sekali menjamin proses pelantikan dijalankan secepatnya.
Tak belaka itu, kata Tito, pelantikan kepala tempat non-sengketa akan dijalankan bersamaan dengan kepala area hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi ( MK ).
Tito menyampaikan bahwa hal ini juga menjadi arahan yang digunakan ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto agar proses pelantikan kepala tempat sanggup dengan segera diproses juga dijalankan secara serentak.
“Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya disatukan sekadar yang non-sengketa serta dismissal, untuk efisiensi,” ujar mantan kapolri ini.











