"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

ATR/BPN Berani Copot Pegawai Imbas SHGB juga SHM Pagar Laut, KKP Bagaimana?

ATR/BPN Berani Copot Pegawai Imbas SHGB juga SHM Pagar Laut, KKP Bagaimana?

Pojokmedan.com – JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mendesak Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang mana mendirikan pagar laut di dalam pesisir utara Tangerang, Banten. Pencopotan jabatan oleh Kementerian Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) terhadap 6 pegawai yang mana menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) juga Sertifikat Hak Milik (SHM) harus ditindaklanjuti dengan tak tegas pelaku pagar laut.

“Selain tindakan dari ATR/BPN, kami juga menilai bahwa Menteri Kelautan serta Perikanan (KKP) perlu mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang memulai pembangunan pagar laut ini,” tegas Johan ketika dihubungi, Hari Jumat (31/2/2025).

Johan mengatakan, keberadaan pagar misterius itu jelas menyalahi aturan pemanfaatan ruang laut, mengganggu akses nelayan, dan juga berpotensi merusak habitat pesisir.

“Kami menggerakkan Menteri KKP untuk segera mengusut dan juga menindak pihak-pihak yang dimaksud bertanggung jawab berhadapan dengan pemasangan pagar laut ini, baik yang digunakan melakukan secara segera maupun yang mana memberikan izin atau menyokong secara tidak ada sah,” terang Johan.

Ia menilai ada sebagian cara yang bisa saja dijalankan KKP. Pertama, melakukan penyelidikan “dalang” yang dimaksud merancang pagar laut yang dimaksud lalu mencabut izin korporasi bila ada keterlibatan pada penyetoran pagar laut tersebut.

“Mengusut secara hukum pihak yang mana merancang pagar laut tanpa izin KKPRL lalu mencabut izin pemanfaatan ruang laut jikalau ada penyalahgunaan,” terang Johan.

Kedua, ia menyarankan KKP untuk menyusun regulasi yang dimaksud lebih besar ketat untuk menghindari privatisasi ruang laut secara ilegal. Ketiga, kata Johan, KKP dapat .elakukan pemulihan wilayah pesisir yang digunakan terdampak oleh pembangunan pagar laut ini.

“Berkoordinasi dengan ATR/BPN serta aparat penegak hukum untuk menegaskan ada tindakan hukum bagi pihak yang mana terlibat di proyek ini,” tandas Johan.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjatuhkan sanksi terhadap delapan pegawai terkait polemik pagar laut Tangerang. Sebanyak enam dalam antaranya dicopot dari jabatannya.

Sanksi itu dijatuhkan buntut penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan juga sertifikat hak milik (SHM) dalam kawasan pagar laut Tangerang. Adapun kedelapan pegawai ATR/BPN yang diduga terlibat di penerbitan sertifikat di tempat wilayah pagar laut itu sebagai berikut:

1. JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Daerah Tangerang)
2. SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak kemudian Pendaftaran)
3. ET (eks Kepala Seksi Survei lalu Pemetaan)
4. WS (Ketua Panitia A)
5. YS (Ketua Panitia A)
6. NS (Panitia A)
7. LM (eks Kepala Survei serta Pemetaan setelahnya ET)
8. KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak lalu Pendaftaran).

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *