"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Atur Profesi Dokter hingga Insinyur yang dimaksud Bekerja di tempat Luar Negeri

RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Atur Profesi Dokter hingga Insinyur yang dimaksud Bekerja dalam tempat Luar Negeri

Pojokmedan.com – JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR berencana akan mengatur profesi yang digunakan miliki keahlian khusus kemudian bekerja di tempat luar negeri ke di Revisi UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia usai rapat pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang dimaksud diselenggarakan dalam Gedung Nusantara I, Kompeks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Dalam rapat itu, Doli menyampaikan, banyak anggota menyampaikan aspirasi terkait pekerja migran sanggup memiliki kapasitas. Ia mengatakan, pihaknya akan mengatur pembagian pekerja migran yang dimaksud memiliki keahlian tinggi juga rendah.

“Nanti kita bagi beberapa level ada yang high skill ada yang mana low skill gitu misalnya. Kita juga jangan terjebak selama ini kan seolah-olah pekerja yang mana kita kirim itu adalah pekerja yang mana low skill,” tutur Doli usai rapat.

Doli menyampaikan, pihaknya terbesit untuk memgirimkan profesi yang mana miliki keahlian sanggup bekerja di tempat luar negeri. Hal itu ditujukan untuk menjaga martabat juga keberhasilan bangsa lalu negara.

“Nah kita juga telah mulai berpikir untuk mengirimkan pekerja-pekerja yang tersebut high level skill-nya gitu. Dan ternyata dari beberapa kali kita melakukan FGD, diskusi ya dengan beberapa sumber termasuk dari kementerian, ada negara-negara yang tersebut memang benar membutuhkan tenaga seperti dokter gitu ya, terus kemudian apa namanya insinyur-insinyur kita gitu,” tutur Doli.

Atas dasar itu, politisi Partai Golkar ini menyampaikan, banyak profesi yang mana miliki keahlian khusus seperti dokter hingga insinyur, akam diatur pada RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ya jadi itu yang tersebut mau kita atur. Yang namanya pekerja migran itu jangan dianggap cuma yang mana selama ini yang mana low skill ya. Contoh misalnya manusia pilot ya, kita punya pilot kemudian ia bekerja dalam perusahaan penerbangan di area luar negeri. Itu sebenarnya masuk kategori pekerja migran yang dimaksud harusnya juga kita atur pada pada undang-undang ini,” terang Doli.

“Jadi segala bentuk pekerja migran menurut saya juga harus tertampung, diatur, diurus pada di undang-undang ini,” tandasnya.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *