Pojokmedan.com – JAKARTA – Tim Hukum pasangan calon (paslon) yang tersebut diusung Partai Perindo Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Lumbantoruan, Tama Satrya Langkun mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud tak menerima gugatan hasil Pilbup Daerah Tapanuli Utara. Adapun gugatan yang disebutkan dilayangkan pasangan Satika Simamora serta Sarlandy Hutabarat (pemohon).
“Yang paling pertama tentu hanya kita harus apresiasi. Mengapresiasi untuk Majelis Hakim, akibat sedari awal proses ini berjalan, Majelis Hakim itu betul-betul mencermati, baik permohonan pemohon, jawaban dari KPU, Bawaslu, termasuk keterangan yang digunakan disampaikan oleh terkait atau kami dari pasangan JTP-Deni,” kata Tama di area Gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Tidak diterimanya putusan ini sebelumnya juga telah terjadi diprediksi. Sebab materi pokok perkaranya maupun terkait dengan syarat-syarat formil di permohonan itu telah terjadi sesuai dengan apa yang tersebut ia ungkapkan pada waktu persidangan.
“Jadi terkait dengan selisih kan sangat jauh, Jadi sangat jauh dari 2% bahkan sampai 28% tambahan jaraknya. Terkait dengan TSM dan juga lain sebagainya, itu pun juga sudah ada dijelaskan oleh Majelis Hakim yang digunakan pada intinya argumentasi-argumentsi yang digunakan kita sampaikan, bukti-bukti yang tersebut kita sampaikan, itu betul-betul menjawab bahwa TSM itu tak pernah terjadi,” katanya.
Baca Juga: Zionis Kobarkan Perang Saudara di dalam Palestina
Sebab segala bentuk dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pemohon sudah diputuskan oleh Bawaslu Tapanuli Utara. Selain itu, dengan kemenangan pasangan JTP Hutabarat-Deni membuka harapan baru bagai Partai Perindo khusus warga Tapanuli Utara.
“Karena selain merekan berdua adalah kader terbaik kami, kita juga meninjau bahwa Pak JTP sendiri adalah orang asli Tapanuli Utara. Jadi ini kemenangan bagi Partai Perindo maupun kemenangan bagi warga pada Tapanuli Utara,” ucapnya.











