Pojokmedan.com – JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mencela kebijakan DPR yang dimaksud memperluas kewenangan untuk mengevaluasi pejabat negara hasil uji kelayakan lalu kepatutan (fit and proper test) yang digunakan ditetapkan di Rapat Paripurna . Jimly justru berpandangan, sebaiknya keterlibatan DPR pada memilih lalu melakukan rekrutmen pejabat masyarakat dievaluasi total.
Hal ini dianggapnya penting agar DPR mampu produktif menjalankan tiga tugas utamanya yaitu legislasi, anggaran, serta pengawasan. “Keterlibatan DPR sekarang sudah ada kebablasan dengan menafsirkan seakan fit and proper test dan juga lain-lain itu variasi dari fungsi pengawasan,” kata Jimly, Rabu (5/2/2025).
Kritik Jimly merujuk pada revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang tersebut sudah pernah disetujui pada rapat paripurna, Selasa (4/2/2025). Lewat revisi tersebut, DPR akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang mana dia pilih. Aturan itu tertuang pada Pasal 228A ayat (2).
Jimly yang digunakan juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengungkapkan beberapa akibat buruk dari keterlibatan DPR untuk hal ini. Pertama, waktu lalu sumber daya terkurang sehingga tugas pokok terbengkalai.
“Produk legislasi makin sedikit. Patrisipasi bermakna dari rakyat juga terus berkurang. Yang lebih tinggi buruk lagi adalah semua lembaga rakyat yang dimaksud mestinya independen terus mengalami politisasi,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, apabila diteruskan dengan tambahan kewenangan untuk mengevaluasi dan juga me-recall pejabat-pejabat yang bersangkutan. “Makin rusak independensinya lalu kebijakan pemerintah semakin menjadi panglima di tempat segala bidang, demokrasi pun cuma formalistik dengan cuma mengandalkan kekuatan mayoritas ucapan yang digunakan belum tentu benar juga adil,” ujarnya.
“Check and balance makin lemah. Akibatnya indeks kualitas demokrasi and negara hukum akan terus merosot,” sambungnya.
Jimly pun membeberkan jumlah keseluruhan data pejabat yang dipilih di dalam DPR sekarang sebanyak 1.787 orang dari 36 lembaga atau komisi negara. “Ini sudah ada kelewatan. Yang ada di tempat UUD cuma 7 lembaga saja. Yang dipilih oleh DPR cuma 3 orang untuk MK, sedangkan yang mana ke 6 lembaga lainnya cukup right to confirm oleh DPR dari yang digunakan diajukan kepadanya dengan kebijakan setuju atau tidakk setuju, sesudah ditetapkan semua independen, tiada boleh lagi diintervensi apalagi direcall,” pungkasnya.











