Pojokmedan.com – JAKARTA – Keputusan DPR yang digunakan memperluas kewenangannya untuk mengevaluasi pejabat negara hasil uji kelayakan dan juga kepatutan ( fit and proper test ) yang digunakan ditetapkan pada Rapat Paripurna terus menuai kritikan. Kali ini, kritikan disampaikan oleh Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi.
Hendardi mengatakan, revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, yang tersebut pada pokoknya mempertegas fungsi pengawasan DPR terhadap calon-calon pelopor negara yang digunakan pengangkatannya melalui proses kebijakan pemerintah di tempat DPR seperti hakim MK, hakim Agung, pimpinan KPK, komisioner lembaga-lembaga negara lainnya bahkan Gubernur serta Dewan Gubernur Bank Indonesia adalah bentuk intervensi keliru melawan prinsip check and balances pada sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Memang tak ada penyebutan pencopotan pejabat, tetapi frase pada Pasal 228A Ayat (2) menyebutkan hasil evaluasi bersifat mengikat, tentu sanggup berujung pada pencopotan, apabila hasil evaluasi itu merekomendasikan pencopotan individu pejabat pelopor negara,” kata Hendardi pada keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2025).
Dia mengatakan, substansi norma sebagaimana Pasal 228A ini keliru secara formil. Dia melanjutkan, peraturan internal sebuah lembaga negara seharusnya semata-mata mengatur urusan internal kelembagaan juga atau mengatur pihak-pihak yang digunakan berhubungan dengan lembaga dimaksud.
“Sementara secara substantif, norma di dalam melawan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat di Pasal 1 ayat (2) UUD Negara RI 1945, Kedaulatan berada di tempat tangan rakyat kemudian dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,” jelasnya.
Dia menuturkan, frase menurut UUD ini ditujukan untuk menjamin kemerdekaan juga independensi lembaga-lembaga yang diatur UUD, menjamin kontrol lalu keseimbangan antar masing-masing cabang kekuasaan, juga tidak ada boleh ada pengaturan lain yang secara substantif merusak kekuatan independensi lembaga-lembaga negara baik yang digunakan dibentuk dengan UUD maupun UU lainnya.
“Norma Pasal 228A juga melampaui puluhan UU sektoral lain, yang justru memberikan jaminan independensi pada MA, MK, BI, KPK, KY, kemudian lainnya, yang digunakan berpotensi dibonsai oleh DPR dengan kewenangan evaluasi yang dimaksud absurd. DPR gagal memahami makna frase pengawasan yang digunakan merupakan salah satu fungsi DPR sebagaimana Pasal 20A (1) UUD Negara RI 1945,” ujarnya.











