Pojokmedan.com – JAKARTA – Kebijakan baru pemerintah mengenai pembelian LPG 3 Kg telah mengakibatkan kegelisahan di dalam kalangan masyarakat, khususnya bagi dia yang dimaksud berasal dari kelas bawah. eksekutif masuk akal bahwa aturan baru ini dibuat untuk melakukan konfirmasi subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran serta tak dinikmati oleh mereka yang mampu.
Namun alih-alih menjadi solusi, Ekonom serta Pakar Kebijakan Publik UPNVJ, Achmad Nur Hidayat menilai kebijakan ini justru menyulitkan berbagai orang lalu menyebabkan polemik yang tersebut luas. Kondisi pada Senin, 3 Februari 2025, menunjukkan antrean panjang LPG 3 Kg di tempat Ibukota Indonesia serta sekitarnya yang mana mengingatkan kondisi Indonesia di dalam tahun 1960-an.
“Beberapa warga di area tempat Bogor serta Bekasi bahkan mulai beralih menggunakan kayu bakar akibat sulitnya mendapatkan LPG. Bagi rakyat kecil, aturan ini semakin menambah beban hidup yang tersebut sudah ada berat, sementara bagi kelas menengah, efek domino dari kebijakan ini juga mulai terasa,” terang Achmad Nur Hidayat.
Lebih lanjut Ia menerangkan, LPG 3 Kg sebenarnya merupakan bagian dari sejarah konversi energi yang digunakan dijalankan pemerintah sejak awal 2000-an. Dahulu, penduduk sejumlah menggunakan minyak tanah sebagai unsur bakar utama. Namun, sebab harga jual minyak tanah memiliki keekonomian tinggi seperti avtur, sementara gas pada ketika itu terjangkau serta berlimpah, pemerintah memutuskan untuk melakukan konversi ke LPG.
LPG melon 3 Kg kemudian diberikan sebagai kompensasi bagi Publik Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dia masih mendapatkan energi dengan biaya terjangkau.
Dampak Terhadap Kelas Bawah: Hidup Semakin Sulit
Ditekankan juga olehnya bahwa, LPG 3 Kg adalah keperluan pokok yang digunakan bukan mampu ditawar bagi warga kelas bawah. Banyak dari merekan yang mana menggantungkan hidupnya pada gas bersubsidi ini untuk memasak dalam rumah maupun menjalankan bisnis kecil-kecilan.
“Dengan adanya kebijakan baru yang digunakan mewajibkan pendaftaran atau persyaratan tertentu untuk membeli LPG 3 Kg, penduduk miskin semakin dipersulit untuk mendapatkan apa yang mana selama ini telah menjadi hak mereka,” bebernya.
Ia mencontohkan, pribadi tukang jualan gorengan misalnya, yang mana sebelumnya dapat dengan mudah membeli LPG 3 Kg di area warung sekitar rumahnya, saat ini harus memenuhi aturan administrasi tertentu atau terdaftar di sistem tertentu untuk mendapatkannya.
“Tidak semua warga memiliki akses atau pemahaman yang dimaksud cukup terkait proses ini, apalagi jikalau harus mengurus berbagai dokumen tambahan. Ini adalah tentu menambah beban bagi merek yang mana sehari-hari sudah ada disibukkan dengan mencari nafkah,” paparnya.
Tak semata-mata itu, distribusi LPG 3 Kg yang mana semakin ketat menyebabkan berbagai pengecer bukan mampu menjualnya secara bebas, memproduksi rakyat kesulitan mendapatkannya pada pada waktu mendesak. Banyak warga yang dimaksud harus berkeliling dari satu tempat ke tempat lain belaka untuk mendapatkan satu tabung gas.
“Bayangkan jikalau merek harus berhadapan dengan antrian panjang atau kuota yang dimaksud telah habis lebih banyak dulu? Ini adalah jelas tidak kebijakan yang digunakan membantu, tetapi justru memperumit hidup rakyat kecil,” jelasnya.





