Pojokmedan.com – JAKARTA – Menteri Tenaga juga Narasumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pangkalan LPG 3 kilogram (kg) nakal. Hal ini menanggapi kebijakan baru yang dimaksud mengharuskan warung pengecer merubah status merekan menjadi pangkalan untuk sanggup mengedarkan LPG 3 kg.
Bahlil menyampaikan pangkalan LPG 3 kg nantinya harus memberikan nilai tukar terhadap rakyat sesuai dengan yang digunakan sudah pernah ditetapkan pemerintah. Apabila itu tidaklah dijalankan, Bahlil mengungkapkan akan memberi sanksi dalam bentuk pencabutan izin bidang usaha dan juga mengenakan denda.
“Kalau biaya di dalam pangkalan dinaikan, izin pangkalan kita cabut, dikasih denda. Enggak boleh (merubah harga), lantaran berbagai atlet di tempat oknum-oknum pemain itu memainkan harga,” ujar Bahlil pada konferensi pers Capaian Performa Bidang ESDM Tahun 2024 yang mana dilakukan di area Ibukota pada Mulai Pekan (3/2/2025).
“Aku nggak mau lagi. Justru saya telah kasih tahu sebanding Pertamina, kalau saya temukan kayak begini, saya cabut. Bahkan ada komplain juga, ada biayanya itu, Pak Dirjen. Saya minta jangan lagi ada biaya-biaya yang mana tak biaya, tidaklah masuk akal. Kita mau fair, jangan menyusahkan rakyat,” lanjutnya.
Bahlil mengatakan adanya kebijakan baru yang digunakan mengharuskan warung pengecer merubah status merek menjadi pangkalan untuk sanggup berjualan LPG 3 kg bertujuan untuk memberikan biaya terbaik terhadap masyarakat.
Menurut ia langkah yang disebutkan sengaja diambil untuk menghindari permainan biaya yang tersebut terjadi pada lapangan. Dengan LPG 3 kg saat ini belaka sanggup didapat dari pangkalan, maka harganya diharapkan bisa saja lebih lanjut tertib kemudian sesuai dengan yang dimaksud ditetapkan pemerintah.
Dia menegaskan ke depan publik akan mendapat biaya LPG 3 kg dengan harga jual sebenarnya serta ini akan berlaku serupa untuk semua pangkalan. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengontrol secara langsung besaran harganya.
“Karena tarif sampai di tempat pangkalan itu pemerintah mampu kontrol. Laporan yang dimaksud masuk ke kami, subsidi ini, LPG ini, ada yang sebagian bukan cepat sesaran. Ya maaf-maaf, tidak ada bermaksud curiga nih, ada satu kelompok orang yang dimaksud membeli LPG dengan jumlah total yang dimaksud tidaklah wajar. Nah di rangka mentertibkan ini, maka kita buatlah regulasi,” pungkasnya.





