Pojokmedan.com – JAKARTA – DPR RI serta pemerintah setuju pelantikan kepala wilayah dilakukan pada Februari 2025. Waktu pelantikan yang disebutkan diperuntukkan bagi kepala area non-sengketa lalu hasil putusan dismissal dalam Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan diambil di Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lalu jajaran komisioner KPU, Bawaslu, kemudian DKPP di area Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (3/2/2025).
“Tadi kami melakukan exercisement, insyaallah akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda seusai rapat dengan Tito
Kendati demikian, kesimpulan rapat tak mengumumkan kepastian tanggal pelantikan tersebut. Rifqi menjelaskan, langkah itu dilandasi prinsip kehati-hatian juga memberikan fleksibilitas bagi pemerintah.
“Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi telah mengusulkan tanggal 20 Februari 2025, tapi menghadapi dasar kehati-hatian serta memberikan fleksibilitas melawan berbagai dinamika yang dimaksud mungkin saja hanya terjadi di area depan,” tutur Rifqi.
Atas dasar itu, politikus Partai Nasdem ini menyampaikan, Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya terhadap pemerintah untuk menentukan tanggal pelantikan kepala wilayah terpilih agar diatur pada peraturan presiden (perpres). “Nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” ujarnya.
Namun, kata Rifqi, secara prinsip insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di area Ibu Perkotaan Negara, pada hal ini Jakarta. “Karena berdasarkan UU Ibu Perkotaan Nusantara, sebelum ada perpres lalu keppres yang menetapkan bahwa IKN Nusantara itu telah lama berpindah sebagai ibu kota definitif, maka Ibukota Indonesia masih memerankan peran juga fungsinya,” tandas Rifqi.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto ingin pelaksanaan pelantikan kepala area dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025. Tito menyampaikan, pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pelantikan kepala daerah.
Tito berkata, KPUD berjanji akan menerbitkan surat penetapan kepala tempat terpilih tak lama pasca putusan dismissal MK keluar. Ia pun menyampaikan, pihaknya telah dilakukan menciptakan hitung-hitungan waktu pelantikan kepala daerah. “Dari situ kita menciptakan meng-ancer tanggal 18, 19, 20 (Februari 2025 pelantikan kepala daerah),” tutur Tito di rapat.











