Pojokmedan.com – JAKARTA – Jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) mengunjungi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (5/2/2025) siang. Dipimpin segera oleh Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo, para pengurus pusat partai berlambang Rajawali mengepakkan sayap itu tiba lalu masuk ke Kantor KPU sekitar pukul 13.00 WIB.
Mereka disambut oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Turut mendampingi Angela seperti Plt Sekjen Partai Perindo Andi Muhammad Yuslim Patawari lalu Bendahara Umum Partai Perindo Michael Victor Sianipar.
Ada juga Wakil Ketua Umum 1 Sortaman Saragih, Wakil Ketua Umum 2 Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Wakil Ketua Umum 3 Tama Satrya Langkun, serta Wakil Ketua Umum 4 Manik Marganamahendra.

Dalam konferensi tertutup yang mana berlangsung sekitar 1 jam itu, Andi menjelaskan, kedatangannya untuk bersilaturahmi dengan KPU. Ia juga menyampaikan, pihaknya turut memperkenalkan jajaran DPP Partai Perindo untuk Afifuddin.
“Jadi pertama kami datang tentu bersatu dengan ketum serta pengurus teras yang tersebut lain. Kami datang memperkenalkan diri,” terang Andi usai pertemuan.
Selain itu, Andi mengaku, pihaknya turut mendiskusikan banyak hal terkait tahapan pemilihan umum (pemilu) mendatang dengan Afifuddin. Ia pun bersyukur, konferensi yang dimaksud bisa saja berlangsung lancar.
“Kita berbincang berbagai dengan ketua KPU, berbicara kira-kira ke depannya seperti apa tahapan-tahapan yang mana ada. Mulai dari tahapan verifikasi parpol, kemudian persyaratan administrasi lalu sebagainya. Alhamdulillah berjalan lancar,” tutur Andi.
Lebih lanjut, Andi menyampaikan terima kasih pada KPU yang dimaksud telah terjadi menjalankan fungsinya untuk menyelenggarakan pesta demokrasi seperti Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
“Kami juga mengucapkan terima kasih terhadap KPU yang tersebut telah dilakukan menjadi penyelenggara, melaksanakan fungsinya, sehingga tahapan-tahapan keadaan ini terlaksana dengan baik, kendati masih ada gugatan di dalam Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya.











